Peti Di Desa Sosokan Muratara Bebas Beroperasi Jadi Keresahan Warga





Muratara,BS.id
Galian tambang emas di desa sosokan, kecamatan Muara kulam, kabupaten Musi Rawas Utara,menggunakan alat berat diduga tidak memiliki izin dan mencemari lingkungan sekitar,
Menjadi Keresahan Warga sekitar desa karna air sungai jadi tercemar dan tidak layak konsumsi akibat tambang.



Terlihat jelas akibat aktivitas galian tersebut air sungainya tampak keruh dan menguning dan tidak layak konsumsi bagi masyarakat yang mengunakan sungai untuk kebutuhan sehari-hari,

Salah seorang warga yang tidak mau di sebutkan nama nya menjelaskan bahwa aktivitas galian mencemari air sungainya,mas lihat sendiri air yang tadinya jernih sekarang keruh akibat tanah kuning dan tidak layak lagi digunakan,


Kami menduga ada pembiaran dari kades desa kami ini,mereka yang mendapat hasil kami warga yang kena imbasnya,

APH dan pemerintah tidak berdaya berantas tambang emas ini,kami warga juga bingung apa mereka sudah di sogok dengan uang,jelas warga sekitar desa,



Orang berpengaruh jugo mas,bayak wong dak berani ganggu Dio termasuk kebal hukum,jelas warga yang tidak mau di sebut kan namanya.

Pantauan awak media terlihat alat berat mengeruk tanah di dapat impormasi pemilik alat berat bernama J dari desa R .

Awak media terus mengali informasi termasuk kades sosokan,akan koordinasi dengan pihak APH dalam hal ini,

Tambang ilegal melanggar hukum dan merupakan tindak pidana. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Berikut adalah fakta hukum terkait galian,Galian Peti ilegal adalah bahan tambang golongan bukan logam dan batuan seperti pasir, tanah urug, dan batu koral. Disebut ilegal jika dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).



Aturan Hukum: Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, menambang tanpa izin adalah pelanggaran pidana.Pembeli Ikut Bersalah: Membeli atau menampung material dari tambang ilegal juga melanggar hukum dan bisa dipidana sebagai penadah.Dampak Lingkungan: Kegiatan ini sering menyebabkan kerusakan lingkungan, banjir, dan kerusakan jalan, apalagi mengunakan bahan zat kimia,sangat berbahaya bagi tubuh dan kesehatan.


merajalela nya tambang ilegal di wilayah kabupaten Musi Rawas Utara pihak terkait tutup mata seakan membiarkan lingkungan rusak.

Sampai berita ini di terbitkan pihak terkait,baik kepala desa, pemilik tambang,dan pihak terkait belum bisa diambil keterangan, media masih menunggu konfirmasi lanjuti dari pihak terkait.

(Solehan) 

Tags :
Komentar

BERITA TERKINI

close
Banner iklan disini