Muratara,BS.id
Pembagunan Siring Beton Desa Tanjung Agung, kabupaten muratara, Sumsel ada dugaan dikerjakan asal jadi,pagu angaran Rp 300 juta lebih mengunakan anggaran dana desa (APBN) tahun 2024 tapi di kerjakan di tahun 2025,
Pantauan awak media di lapangan,ada dugaan Proyek pembagunan Siring Beton Desa tanjung agug kabupaten muratara,di kerjakan tidak memenuhi standar atau sesuai Raf yang ada,pasalnya terlihat genagan air di dalam Siring,kedalaman Siring,dan ada dugaan memakan volume,
Anggaran Dana Desa tahun 2024 dikerjakan di tahun 2025. Dana Desa tahun 2024 harus digunakan untuk kegiatan dan program yang telah direncanakan di tahun tersebut. Anggaran yang tidak digunakan akan kembali ke kas negara. Dana Desa tahun 2025 memiliki fokus penggunaan yang berbeda, yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024, seperti penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan desa adaptif perubahan iklim, dan lain-lain.
Jika seorang Kades menggunakan dana desa 2024 untuk dikerjakan pada tahun 2025, dapat menimbulkan masalah hukum dan sanksi. Hal ini karena dana desa memiliki periode anggaran yang jelas, dan penggunaannya harus sesuai dengan peraturan dan pedoman yang berlaku.
Sanksi yang mungkin dikenakan:
Sanksi Administratif:
Peringatan tertulis atau teguran dari pemerintah daerah atau dinas terkait.
Pembekuan sementara atau permanen dana desa.
Penundaan atau pembatalan penyaluran dana desa berikutnya.
Penarikan kembali dana desa yang telah disalurkan secara tidak sah.
Sanksi Hukum:
Penyidikan oleh pihak berwenang (polisi atau kejaksaan) jika diduga ada tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau penggelapan dana.
Pencabutan jabatan Kades.
Sanksi pidana seperti hukuman kurungan atau denda jika terbukti bersalah.
Pengembalian dana yang telah disalahgunakan.
Sanksi Lainnya:
Penetapan sebagai daftar hitam (blacklist) sehingga tidak dapat kembali menjabat sebagai Kades.
Kerugian bagi masyarakat desa karena proyek yang belum selesai atau tidak sesuai dengan kebutuhan.
Penyelesaian sengketa hukum jika ada pihak yang dirugikan oleh penggunaan dana desa yang tidak sah.
Penting untuk diingat:
Penggunaan dana desa harus sesuai dengan peraturan dan pedoman yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa) dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).
Dana desa harus digunakan untuk kepentingan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi Kades.
Kades bertanggung jawab atas pengelolaan dana desa dan harus menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Jika ada dugaan penyalahgunaan dana desa, masyarakat dapat melaporkannya ke pihak berwenang, seperti polisi, kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Kades Desa Tanjung Agung Memilih bungkam saat di komfirmasi melalui pesan singkat Warshap,(ant).