Lubuklinggau ,BS.id
Tim Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur mengamankan pelaku kejahatan jalanan. Seorang pria berinisial Rudi Bedil (45) tertangkap tangan membawa senjata tajam jenis pisau dan satu paket kecil narkotika yang diduga sabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 24 Oktober 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di Jalan Yos Sudarso, tepat di depan Kantor PLN Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau.
Kapolsek Lubuk Linggau Timur, Iptu Jumar Bolivar, S.H., M.H., C.MSP., C.PHR., bersama Kanit Reskrim Ipda Juari, S.H., memimpin langsung kegiatan tersebut. Penangkapan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) berupa patroli hunting, berdasarkan Sprin Patroli Hunting Nomor: Sprin/288/X/2026/Polsek LLG Timur tertanggal 23 Oktober 2026.
Kronologinya, personel Polsek Lubuk Linggau Timur melaksanakan apel dan arahan di halaman Mapolsek sekitar pukul 21.00 WIB. Selanjutnya, tim bergerak menggunakan dua unit mobil menuju Pasar Lubuk Linggau. Saat melintas di depan Kantor PLN, petugas mencurigai seorang laki-laki pengendara sepeda motor Honda CS One warna hitam dengan nomor polisi BG 6290 PF.
Petugas kemudian menghentikan pengendara tersebut dan melakukan pemeriksaan badan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebilah pisau sepanjang sekitar 9 cm bergagang kayu cokelat bersarung kulit cokelat yang diselipkan di celana bagian perut. Selain itu, ditemukan pula satu paket kecil diduga sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok merek Vigor.
Pelaku diketahui beralamat di Jalan Puskesmas Taba RT 03, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau. Ia tercatat belum bekerja dan merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Ia mengatakan, "senjata tajam jenis pisau tersebut adalah miliknya yang digunakan untuk menjaga diri".
Pelaku juga mengakui, "satu paket kecil diduga sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari orang yang bernama Can di Desa Kepala Curup". Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa pisau, paket diduga sabu, satu unit ponsel merek Vivo, dan sepeda motor Honda CS One telah diamankan di Mapolsek Lubuk Linggau Timur I untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Rls)


