MURATARA -BS.id
Pengelolaan anggaran di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menjadi sorotan. Kali ini, alokasi Belanja Kantor Tahun Anggaran 2026 senilai *Rp485.319.000* dipertanyakan publik lantaran tidak disertai rincian peruntukan yang jelas dalam dokumen anggaran yang dapat diakses publik.
Temuan ini memunculkan tanda tanya besar di tengah gencarnya instruksi efisiensi dan transparansi anggaran dari pemerintah pusat. Anggaran hampir setengah miliar rupiah yang hanya tercantum dalam satu pos gelondongan dinilai janggal dan rawan penyimpangan.
"Ini yang menjadi persoalan. Rp485.319.000 itu untuk apa? Rinciannya tidak ada. Apakah untuk Alat Tulis Kantor (ATK), cetak dan penggandaan, makan minum rapat, langganan listrik dan internet, atau pemeliharaan gedung? Tanpa rincian, publik tidak bisa menilai wajar atau tidak," tegas salah seorang aktivis pemerhati anggaran di Muratara, Senin (29/09/2026).
Menurutnya, praktik penganggaran gelondongan tanpa rincian komponen sudah tidak boleh terjadi lagi. Setiap rupiah uang negara harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka.
*Langgar Prinsip Transparansi*
Secara regulasi, penganggaran belanja kantor tidak bisa hanya menampilkan angka total. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan prinsip Standar Satuan Harga (SSH), setiap belanja barang dan jasa wajib dirinci berdasarkan kebutuhan riil, volume, dan satuan harga.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan setiap badan publik termasuk instansi vertikal untuk membuka informasi penggunaan anggaran kepada publik.
"Kalau hanya ditulis 'Belanja Kantor Rp485 Juta' tanpa RAB, itu sama saja menutup akses pengawasan. Bagaimana kita tahu harga ATK-nya tidak di-mark-up? Bagaimana kita tahu volume makan minumnya wajar? Ini yang harus dijelaskan Kemenag Muratara," tambahnya.
Sorotan terhadap Kemenag Muratara ini juga tak lepas dari kondisi di Bumi Beselang Serundingan. Dalam dua pekan terakhir, isu pengelolaan anggaran di Muratara sedang panas. Sejumlah OPD dilaporkan ke aparat penegak hukum terkait dugaan penyimpangan paket pengadaan tahun 2025 hingga 2026.
Hingga berita ini ditayangkan, Kantor Kemenag Muratara belum memberikan keterangan resmi terkait peruntukan anggaran belanja kantor Rp485.319.000 tersebut.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Kantor Kemenag Muratara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait. Konfirmasi penting untuk memastikan apakah rincian anggaran tersebut memang tidak ada, atau ada namun tidak dipublikasikan di laman resmi.
Publik kini mendesak agar Kemenag Muratara membuka secara terang benderang Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari pos belanja kantor tersebut. Keterbukaan bukan hanya soal kewajiban hukum, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan publik bahwa anggaran hampir setengah miliar itu benar-benar digunakan untuk kepentingan pelayanan umat, bukan untuk pemborosan birokrasi.
(Rls)



