Oknum Anggota DPRD Kota Lubuklinggau Fraksi PKB Sidang ke 2 Mangkir



LUBUKLINGGAU - BS.id
Kasus Anggota DPRD Kota Lubuklinggau dari Fraksi PKB yang diduga melakukan kegiatan bisnis bermain Proyek memasuki sidang ke dua (9/9/2026).

Dalam sidang kedua dipengadilan Negari Lubuklinggau tergugat Idak hadir dalam kegiatan sidang ini di karenakan anggota DPRD Kota Lubuklinggau tersebut melakukan kegiatan Dinas luar daerah.
Kasus yang menjerat anggota DPRD Kota Lubuklinggau dari Fraksi PKB (md) melakukan kerjasama proyek dengan pihak mitra Dn dengan memakai uang Rp 300.000.000, ( tiga ratus juta rupiah) dengan perjanjian yang dibuat didepan Notaris dengan isi perjanjian.

Dalam perjanjian tersebut pihak oknum anggota Dewan menyetujui pengerjaan proyek dalam waktu 7 (tujuh bulan) dengan pembagian keuntungan sebesar Rp 107 juta, namun pihak oknum anggota Dewan ingkar janji.

Sidang yang kedua sudah dibaca majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1A  Hakim Afif Januarsyah Saleh, S.H., M.H. yang menjerat oknum Anggota DPRD Kota Lubuklinggau tidak dihadiri oleh tergugat hanya saja  diwakilkan oleh penasehat hukum Febry Habibi Asril, SH dan juga pihak penggugat Dina hadir dalam sidang tersebut didampingi oleh Penasehat hukum Bima Gurmani, SH untuk melakukan Mediasi sesuai hukum acara persidangan.

Namun ketidak hadiran tergugat dalam sidang kedua ini untuk melakukan mediasi, dan pihak tergugat mengutamakan perjalanan Dinas anggota Dewan, sidang ditunda Minggu depan, jika tidak hadir akan masuk pokok perkara.
Larangan ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang MD3, khususnya Pasal 400 ayat (2), yang menegaskan bahwa anggota DPRD tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan tugas, fungsi, dan wewenangnya, termasuk dalam pengadaan proyek pemerintah.
Jika terbukti, para oknum wakil rakyat tersebut dapat dijatuhi berbagai sanksi. Dari sisi internal, mereka terancam sanksi etik berupa teguran tertulis hingga Pemberhentian Antar Waktu (PAW) oleh partai politik maupun lembaga dewan.

Selain itu, dari aspek hukum, keterlibatan dalam proyek pemerintah juga berpotensi masuk ranah pidana, terutama jika ditemukan unsur suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan kewenangan.(*)

Tags :
Komentar

BERITA TERKINI

close
Banner iklan disini