GMPK Segera Laporkan Dugaan Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Empat Lawang ke Aparat Penegak Hukum



KABUPATEN 4 LAWANG, — BS.id
Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), di bawah pimpinan Ketua Suwitou Cesper, mengumumkan langkah resmi untuk segera melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Lembaga Kemasyarakatan atau Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Empat Lawang ke aparat penegak hukum. Langkah ini diambil setelah tim GMPK menemukan indikasi kuat penyimpangan pengelolaan anggaran negara yang diduga merugikan keuangan negara secara signifikan.
 
Berdasarkan dokumen yang dihimpun, lembaga tersebut mengelola anggaran besar dengan rincian sebagai berikut:
 
A. Program Penegakan dan Pelayanan Hukum
Total Anggaran: Rp 2.883.418.000 — Belanja Barang, 1. Pembinaan Kepribadian & Layanan Integrasi — 264 Narapidana → Rp 147.456.000
2. Kebutuhan Dasar & Layanan Kesehatan — 264 Narapidana → Rp 2.505.088.000
3. Pembinaan Kemandirian Narapidana — 80 Orang → Rp 75.080.000
4. Rehabilitasi Sosial — 250 Orang → Rp 60.000.000
5. Operasi Bidang Keamanan — 12 Kegiatan → Rp 95.794.000
 
B. Program Dukungan Manajemen
Total Anggaran: Rp 3.308.267.000
- Belanja Pegawai: Rp 2.151.536.000
- Belanja Operasional/Lainnya: Rp 966.745.000
- Meliputi layanan BMN, Hubungan Masyarakat, layanan umum, perkantoran, manajemen SDM, perencanaan, pemantauan-evaluasi, manajemen keuangan, hingga reformasi kinerja.
 
Total keseluruhan Anggaran : Rp 6.191.685.000
 
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, konfirmasi narasumber terpercaya, serta analisis dokumen, GMPK menyimpulkan adanya indikasi kuat pelanggaran dan penyimpangan yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai, baik struktural maupun non-struktural. Modus operandi yang teridentifikasi meliputi: mark-up harga barang, pengurangan volume/jumlah barang, serta kegiatan fiktif.
 
1. Pembinaan Kepribadian & Layanan Integrasi (Rp 147.456.000 — 264 Narapidana)
 
Terdapat praktik pungutan liar (Pungli) yang sistematis dan terstruktur. Oknum petugas diduga meminta imbalan uang berkisar Rp 1.000.000 hingga Rp 2.000.000 per narapidana dalam pengurusan hak Pembebasan Bersyarat (PB) maupun Cuti Bersyarat (CB), dengan dalih biaya materai, transportasi, dan administrasi — padahal layanan tersebut merupakan hak narapidana yang seharusnya gratis.
 
2. Kebutuhan Dasar & Layanan Kesehatan (Rp 2.505.088.000 — 264 Narapidana)
 
Anggaran ini menjadi sorotan utama karena nilainya tidak wajar dan fantastis. Dengan hampir Rp 2,5 MILIAR untuk hanya 264 orang, rata-rata per narapidana mencapai lebih dari Rp 9,5 JUTA per orang — sangat berpotensi terjadi penggelembungan biaya, mark-up harga, serta pengurangan kualitas dan kuantitas kebutuhan dasar dan layanan kesehatan yang sebenarnya diterima narapidana.
 
"Kami telah mengantongi cukup bukti dan data. GMPK segera melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi ini ke Kejaksaan Negeri, Kepolisian, serta instansi berwenang lainnya. Praktik pungli dan korupsi di lembaga pemasyarakatan tidak hanya merugikan uang negara, tetapi juga menindas narapidana yang seharusnya dibina, justru dipungut biaya untuk hak-haknya sendiri."
 
Suwitou Cesper, Ketua GMPK menegaskan siap menyertakan seluruh bukti dokumen, data, serta keterangan saksi yang diperlukan dalam proses penyidikan. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika mengetahui praktik serupa di lingkungan tersebut.
 
Dengan total anggaran lebih dari Rp 6,1 MILIAR yang dikelola, namun disertai indikasi kuat pungutan liar, penggelembungan biaya, serta dugaan mark-up dan kegiatan fiktif, kasus ini patut ditindaklanjuti secara hukum. Aparat penegak hukum diharapkan segera menerima laporan, melakukan penyelidikan mendalam, serta memproses pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 Berita ini disusun berdasarkan laporan dan hasil investigasi GMPK. Isi dugaan penyimpangan belum merupakan putusan hukum dan perlu dibuktikan dalam proses peradilan. Pihak lembaga terkait berhak memberikan klarifikasi.(Tim)

Tags :
Komentar

BERITA TERKINI

close
Banner iklan disini