Musi Rawas. BS.id
ARSIB( Aliansi Rakyat Silampari Independensi Berdaulat) kembli menyoroti dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2025 terkait 12 Paket Pekerjaan yang diduga merugikan Keuangan Negara hingga Rp.2.470.342.546,06
Adapaun kegiatan tersebut adalah ;
1. Kegiatan Peningkatan Jalan Poros Desa Kota Baru (K.154) yang dikerjakan oleh CV.MRU (MUSI RAWAS UTARA) dengan nilai Kontrak sebesar Rp.8.520.000.000,00 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp.356.454.395,98
2.Kegiatan Peningkatan Jalan Sp Pangkalan Tarum - Pangkalan Tarum (K.098) yang dikerjakan oleh CV. Karya Inti Konstruksi dengan nilai Kontrak sebesar Rp.9.915.000.000,00 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp.356.760.197,41
3.Kegiatan Peningkatan Jalan Spg Gunung Kembang - Spg Pangkalan Tarum - Sungai Bunut (K.115) yang dikerjakan oleh CV. BENNI PERMAI dengan nilai Kontrak sebesar Rp.9.918.000.000,00 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp.189.069.197,24
4. Kegiatan Peningkatan Struktur Jalan Lubuk Tua - Tugu Sempurna - Marga Sakti (K.075/K.084) yang dikerjakan oleh CV MAJU BERSAMA dengan nilai Kontrak sebesar Rp.9.941.000.000,00 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp.292.425.246,34
5. Kegiatan Peningkatan Jalan Sukamana - SP.2 Karya Mulya (K.022) yang dikerjakan oleh CV.FAMILIA & CO dengan nilai Kontrak sebesar Rp.10.642.813.800,00 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp.526.720.287,07
6.Kegiatan Peningkatan Jalan Dalam Kecamatan Muara Beliti (K.148) yang dikerjakan oleh CV PUTRA WIJAYA dengan nilai Kontrak sebesar Rp.9.944.000.000,00 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp.119.516.750,39
7.Kegiatan Peningkatan Jalan Akses Komplek Forkompinda yang dikerjakan oleh CV CV PUTRA WIJAYA dengan nilai Kontrak sebesar Rp.10.930.000.000,00 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp.174.127.841,29
8.Kegiatan Peningkatan Jalan Lubuk Ngin - Sukadana (K.024) yang dikerjakan oleh CV CV. CAHAYA RELAS dengan nilai Kontrak sebesar Rp.7.164.000.000,00 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp.53.938.645,64
9.Kegiatan Pemeliharaan Berkala Jalan SP Polres - F. Trikoyo (K.004) yang dikerjakan oleh CV. ERDANDE MANDIRI dengan nilai Kontrak sebesar Rp.3.274.000.000,00 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp.113.872.542,81
10. Kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan L. Sidoharjo - Y. Ngadirejo Dsn. Trukan (K.147) yang dikerjakan oleh CV. BERKAH ILLAHI dengan nilai Kontrak sebesar Rp.3.156.000.000,00 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp.138.084.282,64
11.Kegiatan Peningkatan Jalan Padu Raksa - Babat (K.026) yang dikerjakan oleh CV. AIRA MAHAKARYA ABADI dengan nilai Kontrak sebesar Rp.4.978.000.000,00 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp.74.611.812,12
12.Kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Kabupaten Wilayah Desa G2 Dwijaya (K.036, K.039, K.040, K.131, K.140 & K.143) yang dikerjakan oleh CV. ANIN NAURA SEJAHTERA dengan nilai Kontrak sebesar Rp.2.959.000.000,00 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp.74.761.347,
Terkait temuan tersebut Ketua ARSIB Hartanto mengatakan ‘ Kami akan menindaklajuti temuan tersebut denga melaporkan ke aparat penegak hukum di Kejaksan Tinggi Sumsel”.
Pihaknya berharap agar penegak hukum bergerak sigap dalam menyikapi temuan korupsi, dikarenakan korupsi adalah perbuatan tercela yang sangat menyengsarakan rakyat. "Tidak menutup kemungkinan ARSIB akan melakukan aksi massa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel,jikalau laporannya tidak ditindaklanjuti oleh Kejati Sumsel" Pungkas Hartanto. (Rls)


