MUSI RAWAS — BS.id
Dugaan praktik bancakan anggaran negara kembali mencoreng tata kelola keuangan di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Rawas. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan membongkar ketidak beresan belanja perjalanan dinas yang mencapai nilai fantastis Rp1.942.844.920,80.
Tiga Modus Sistematis
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terbaru, BPK membagi temuan bermasalah ke dalam tiga klaster utama:
1. Perjalanan Dinas Fiktif — Rp1,59 Miliar
Komponen terbesar. BPK memastikan banyak kegiatan tidak pernah dilaksanakan, namun anggaran tetap dicairkan dan dikantongi oknum. Dibuktikan melalui pencocokan data kehadiran, konfirmasi instansi tujuan, dan verifikasi dokumen.
2. Akomodasi Hotel Bodong — Rp218 Juta
Bukti fisik pembayaran hotel yang dilampirkan tidak sesuai dengan register data tamu resmi dari pihak penginapan.
3. Klaim Ganda — Rp165,4 Juta
Biaya perjalanan dinas ditagihkan dua kali pada tanggal yang sama. Pihak Bendahara berdalih sekadar "kesalahan input" — alasan yang dinilai klise dan tidak masuk akal untuk nilai ratusan juta rupiah.
Sebagian dana telah dikembalikan ke RKUD: Rp214,6 juta (akomodasi) dan Rp109,2 juta (kegiatan fiktif) per 12 Mei 2026. Namun, sisa kerugian miliaran rupiah belum dituntaskan.
Rincian Temuan Berulang dalam LHP Sebelumnya
Temuan ini bukan hal baru. Laporan-laporan sebelumnya menunjukkan angka yang jauh lebih besar:
LHP Tahun 2024 — No. 47.A/LHP/XVIII.PLG/05/2024 (21 Mei 2024)
- Lebih saji belanja pegawai: Rp385.549.363,70
- Kelebihan bayar belanja alat/bahan kantor: Rp1.030.171.711,25 + bukti tidak dapat diyakini: Rp59.111.003,00
- Kelebihan bayar belanja makanan & minuman rapat serta natura: Rp3.878.557.460,00 + bukti tidak dapat diyakini: Rp470.387.940,00
- Kelebihan bayar perjalanan dinas: Rp18.167.950.210,00
LHP No. 09/LHP/XVIII.PLG/01/2025 (15 Januari 2025)
- Pertanggungjawaban perjalanan dinas tidak sesuai fakta: Rp1.291.638.065,00
LHP No. 36.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 (23 Mei 2025)
- Pertanggungjawaban makanan & minuman rapat serta natura tidak sesuai fakta: Rp161.523.717,50
- Pertanggungjawaban perjalanan dinas tidak sesuai fakta: Rp3.199.182.500,00
K-MAKI: BUKAN KETELODORAN, TAPI KORUPSI TERENCANA
Temuan ini memantik reaksi keras. Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) menilai ini bukan lagi soal kesalahan administrasi, melainkan indikasi kuat tindak pidana korupsi yang terencana.
"Jangan jadikan alasan salah input atau pengembalian sebagian uang sebagai tameng. Sesuai Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian negara TIDAK menghapuskan pidana. Modus nota hotel tak terdaftar dan perjalanan fiktif Rp1,59 miliar itu jelas ada niat jahat — mens rea. Kami mendesak Kejari dan Polda Sumsel segera panggil serta periksa PA, PPTK, dan seluruh oknum pelaksana!"
— Boni Belitong, Koordinator K-MAKI
Pejabat Bungkam, Publik Desak Penegakan Hukum
Saat dikonfirmasi wartawan, PPTK Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Musi Rawas memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan apa pun. Sikap tertutup ini justru memperkuat sorotan publik agar Aparat Penegak Hukum segera mengusut tuntas skandal ini hingga ke akar-akarnya.(RM)


