Galian C Di Desa Sukomoro Diduga Mencemari Sungai



Muratara,BS.id
Galian C di desa Sukomoro, kabupaten Musi Rawas Utara diduga tidak memiliki izin dan mencemari lingkungan sekitar,

Terlihat jelas akibat aktivitas galian tersebut air sungainya tampak keruh dan menguning dan tidak layak konsumsi bagi masyarakat yang mengunakan sungai untuk kebutuhan sehari-hari,

Salah seorang warga yang tidak mau di sebutkan nama nya menjelaskan bahwa aktivitas galian mencemari air sungainya,mas lihat sendiri air yang tadinya jernih sekarang keruh akibat tanah kuning dan tidak layak lagi digunakan,

Konfirmasi ke pengelola galian C Fadly melalui pesan singkat warsyaf mengakui bahwa miliknya,jangan melalui telepon kalau mau kita ketemu Bae,aku lagi banyak masalah, jelasnya.

Galian C ilegal melanggar hukum dan merupakan tindak pidana. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berikut adalah fakta hukum terkait galian,Galian C adalah bahan tambang golongan bukan logam dan batuan seperti pasir, tanah urug, dan batu koral. Disebut ilegal jika dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Aturan Hukum: Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, menambang tanpa izin adalah pelanggaran pidana.Pembeli Ikut Bersalah: Membeli atau menampung material dari tambang ilegal juga melanggar hukum dan bisa dipidana sebagai penadah.Dampak Lingkungan: Kegiatan ini sering menyebabkan kerusakan lingkungan, banjir, dan kerusakan jalan.

merajalela nya tambang ilegal di wilayah kabupaten Musi Rawas Utara pihak terkait tutup mata seakan membiarkan lingkungan rusak.(Dony).

Tags :
Komentar

BERITA TERKINI

close
Banner iklan disini