SMAN Rupit Pungut Biaya seragam dan Atribut Untuk Siswa Baru




Muratara,BS.id
Sekolah negeri (SMAN) Rupit kabupaten Muratara menetapkan biaya seragam sekolah dan Atribut 
Sebesar Rp 850,000,(delapan ratus lima puluh ribu rupiah),menjadi keluhan wali murid.

Salah satu walimurid menjelaskan ke awak media SMAN Rupit menetapkan biaya seragam sekolah dan atribut 850,000,kalo kami beli sendiri mungkin tidak sebesar itu,setau kami sekolah tidak boleh jual seragam jelasnya,


Sekolah negeri (SMAN) tidak boleh memungut biaya atau mewajibkan pembelian seragam dan atribut kepada siswa di sekolah. Berdasarkan aturan pemerintah, pengadaan seragam merupakan tanggung jawab orang tua atau wali siswa.

Berikut adalah ketentuan lengkap terkait larangan tersebut:Aturan Terkait Seragam SekolahBukan Kewajiban Sekolah: Sekolah tidak boleh menjadikan koperasi atau pihak sekolah sebagai distributor/penjual seragam yang mewajibkan siswa membelinya di tempat tersebut.


Orang tua diberikan kebebasan untuk membeli seragam dan atribut di mana saja dan dengan harga yang sesuai kemampuan.Bantuan untuk Siswa Tidak Mampu: Pihak sekolah diperbolehkan membantu memfasilitasi pengadaan seragam, namun sifatnya tidak mengikat dan wajib memprioritaskan siswa dari keluarga kurang mampu.Aturan Biaya di Sekolah NegeriPPDB Bebas Pungutan: Pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) hingga proses belajar mengajar, sekolah negeri dilarang keras melakukan pungutan biaya satuan pendidikan.

Komite sekolah juga dilarang memungut biaya atau meminta pembiayaan dari orang tua siswa dalam bentuk apa pun yang sifatnya wajib dan ditentukan jumlahnya.Langkah Jika Terjadi Pelanggaran Jika sekolah Anda mematok harga tertentu dan mewajibkan Anda untuk membeli seragam serta atribut di sekolah, Anda dapat menolaknya. Jika pemaksaan tetap terjadi, Anda berhak melaporkan tindakan tersebut melalui kanal resmi pemerintah:Laporkan secara langsung ke Dinas Pendidikan Provinsi setempat.Laporkan kepada pihak Ombudsman Republik Indonesia.Adukan melalui portal resmi pelaporan nasional seperti Lapor! atau Saber Pungli.

Muhamad Arif selaku kepala sekolah SMAN Rupit memilih bungkam saat dikonfirmasi melalui pesan singkat warsyaf, menjadi tanda tanya keterbukaan informasi publik,

Tahun 2026 SMAN Rupit menerima siswa:
🔹 Jalur Domisili : 185 siswa

🔹 Jalur Afirmasi : 58 siswa

🔹 Jalur Prestasi : 42 siswa

Sampai berita ini terbit pihak sekolah belum bisa memberikan hak jawab ke awak media,(mirwanto)

Tags :
Komentar

BERITA TERKINI

close
Banner iklan disini