Musi Rawas,BS.id
Perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT Evan lestari di Desa Paduraksa, kecamatan terawas kabupaten Musi Rawas,sum-sel,
Membeli lahan petak sawah milik kelompok tani yang seharusnya di tanami padi di alihpugsikan jadi tanaman kelapa sawit,(13/05/2026).
Investigasi awak media di lahan petak sawah milik kelompok tani di desa paduraksa, kabupaten Musi Rawas,tidak jauh dari lokasi kantor perkebunan milik PT Evan lestari, terlihat jelas tanaman sawit sudah tumbuh dengan suburnya,
keterangan di kantor PT Evan lestari
Dijelaskannya oleh perusahaan melalui ibu Meri tanah tersebut kami beli dari kepala Desa Paduraksa dan tim desa,kami belum mengetahui kalo tanah yang kami beli milik kelompok tani lahan pertanian sawah,kami akan ke pihak terkait termasuk dinas pertanian untuk meminta keterangan, jelasnya ke awak media.
Ketua kelompok tani Harapan Mulya Edi Yanto menjelaskan ke awak media bahwasanya sudah memperingati pihak perusahaan PT Evan lestari untuk tidak membeli lahan tersebut,tapi tidak di dengar pihak perusahaan, bahkan disampaikan langsung di depan ibu Meri selaku manajemen,dan pihak pengukuran dan pemetaan pak Herpi,lahan petak sawah ini terbentuk dari tahun 2007 dan dibangun irigasi di tahun 2017, untuk luasnya saya tidak pegang datanya,pengamatan saya yang sudah di tanam sawit lebih kurang tiga Hektar lebih jelas nya.
Saat dikonfirmasi melalui rekaman video Herpi membenarkan pernyataan ketua kelompok tani bahwa sudah diingatkan lahan tersebut percetakan sawah,saya hanya mengajukan saja,tugas saya sebagai surpe dan pemetaan.
Tindakan perusahaan sawit membeli atau mengalihfungsikan lahan persawahan kelompok tani dapat dikenakan sanksi hukum yang sangat tegas. Pelanggar terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp10 Miliar berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Berikut adalah rincian sanksi dan pelanggaran yang berlaku di Indonesia:1. Pelanggaran Alih Fungsi Lahan (UU LP2B)Jika lahan sawah tersebut berstatus sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dilindungi oleh Perda Tata Ruang (RTRW) setempat:Sanksi Perusahaan: Sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 (Pasal 72 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009).
Sanksi Pejabat (Jika ada oknum yang memuluskan izin): Pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp5.000.000.000 (Pasal 73).
Pelanggaran Perkebunan Tanpa Izin di Lahan Sawah Perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya tanpa memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau menggunakan lahan yang tidak sesuai peruntukannya:Sanksi Perusahaan: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 hingga Rp10.000.000.000 (Merujuk pada ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan).
Sanksi Administratif Selain sanksi pidana, pihak perkebunan dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap yang meliputi:Peringatan tertulis Penghentian sementara kegiatan Pencabutan izin lokasi/izin usaha Pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi lahan seperti semula (biaya ditanggung perusahaan)
Untuk wilayah Musi Rawas dan sekitarnya, alih fungsi lahan sawah menjadi perkebunan kelapa sawit sangat dilarang karena bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) mengenai RTRW yang memproteksi wilayah irigasi teknis untuk ketahanan pangan.Jika Anda mengetahui atau mengalami hal ini, kelompok tani dapat segera melaporkannya ke Dinas Pertanian atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Musi Rawas untuk segera ditindaklanjuti dan dihentikan.Alih Fungsi Sawah Jadi Kebun Merupakan Tindakan Ilegal, Pelaku Bisa Dipenjara 5 Tahun 6 Feb 2025 — Seperti yang telah disampaikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres.(Tim).


