MURATARA– BS.id
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Ulu Sungai Tiku, Kecamatan Karang Jaya, kabupaten musi Rawas Utara, propinsi Sumatera Selatan. dilaporkan semakin tidak terkendali. Praktik ilegal yang kian masif ini telah memicu kerusakan lingkungan tingkat parah, mengakibatkan aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan warga kini berubah menjadi kubanggan lumpur yang diduga mengandung zat beracun.(9/4/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan, kondisi air Sungai Tiku saat ini berwarna cokelat pekat dan sangat keruh. Material sisa penyaringan emas langsung dibuang ke badan sungai tanpa melalui proses filterisasi. Akibatnya, ekosistem sungai hancur total; ikan-ikan yang dulunya melimpah kini tidak lagi ditemukan, diduga mati akibat paparan bahan kimia berbahaya seperti merkuri yang kerap digunakan dalam proses pemurnian emas.
Penggunaan zat kimia dalam aktivitas pertambangan emas ilegal (Pertambangan Emas Tanpa Izin/PETI) menimbulkan dampak destruktif yang luas terhadap lingkungan dan kesehatan manusia. Zat utama yang sering digunakan adalah merkuri (raksa) untuk proses amalgamasi dan sianida untuk pelindian.
Dampak terhadap Lingkungan
Pencemaran Air: Limbah kimia dibuang langsung ke sungai atau merembes ke air tanah, menyebabkan air tidak lagi layak konsumsi.
Merkuri masuk ke tubuh ikan di sungai yang tercemar. Ketika manusia mengonsumsi ikan tersebut, zat beracun ini berpindah dan menetap di dalam tubuh.
Kerusakan Ekosistem: Penggunaan zat kimia membunuh organisme air dan merusak keanekaragaman hayati di sekitar lokasi tambang.
Aktivitas tambang ilegal menyebabkan penggundulan hutan, abrasi sungai, dan meninggalkan lubang-lubang galian berbahaya yang memicu banjir serta tanah longsor.
Dampak terhadap Kesehatan Manusia
Paparan zat kimia ini bersifat kronis dan dapat menyebabkan kerusakan permanen:
Gangguan Saraf: Merkuri adalah neurotoksin kuat yang dapat menyebabkan tremor, gangguan penglihatan, pendengaran, dan penyakit seperti Parkinson.
Paparan jangka panjang merusak fungsi ginjal, paru-paru, dan sistem pencernaan.
Ibu hamil yang terpapar merkuri berisiko tinggi melahirkan anak dengan cacat bawaan atau gangguan perkembangan otak.
Keracunan Akut: Sianida sangat beracun dan dapat menyebabkan kematian mendadak jika terhirup atau tertelan dalam dosis tinggi.
Aktivitas ilegal sering memicu konflik antar warga dan penurunan pendapatan nelayan karena tangkapan ikan yang berkurang drastis.
Sanksi Pidana: Pelaku penambangan tanpa izin dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020.
Tambang emas ilegal (peti) ada dugaan pembiaran dari pemerintah,menurut salah satu warga kepala desa ikut andil dalam tambang emas ini,
Oknum mantan kepala desa muara tiku (samdevi) mempunyai alat berat penambangan emas ilegal,(sumber media lintas muratara.id).
"Kami sangat menyayangkan sikap diamnya pemerintah desa. Air sungai ini dulu jernih, sekarang untuk mandi saja tidak layak, apalagi dikonsumsi.ujar beberapa warga desa.
Dampak Ekologis yang Fatal
Kondisi sungai yang "mati" ini mengancam kesehatan ribuan warga yang tinggal di sepanjang aliran Sungai Tiku.
Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum, baik dari Polres maupun Polda, serta Dinas Lingkungan Hidup untuk segera turun ke lokasi. Warga menuntut penghentian total aktivitas tambang di Ulu Sungai Tiku dan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk oknum pejabat desa yang diduga menjadi "beking" atau pelaku di balik rusaknya paru-paru air Kecamatan Karang Jaya, kabupaten musi Rawas Utara ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa terkait belum memberikan pernyataan resmi saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai tudingan keterlibatan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.red:( Rm)


