SMA Negeri Muara Lakitan Kembalikan Makanan Basi Dari SPPG Muara Rengas




Musi Rawas,BS.id
Program pemerintah pusat menambah  gizi bagi anak -anak sekolah diduga tercoreng oleh SPPG yang tidak memperhatikan kwalitas makanan yang disajikan untuk anak sekolah SMA Negeri Muara Lakitan,(28/04/2026).

Menurut keterangan yang di berikan guru yang mengajar di sekolah SMA negeri muara Lakitan, sayur ayam untuk di konsumsi anak didiknya terlihat bauk yang diduga sudah basi dan tidak layak di konsumsi oleh anak -anak didiknya,

"Terpaksa kami kembalikan lagi ke dapur MBG nya pak,ayam nya sudah basi tidak layak konsumsi, jelasnya ke awak media.

Berdasarkan struktur operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG), penanggung jawab utama jika lauk basi adalah Mitra Pengelola Dapur/Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 

SPPG bertindak sebagai vendor independen yang bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN). 
Berikut adalah rincian tanggung jawab dan prosedur jika terjadi kasus makanan basi:

Pihak yang Bertanggung Jawab 
Mitra Dapur/SPPG (Utama): Bertanggung jawab penuh atas kualitas bahan, proses pengolahan, hingga distribusi. Kepala Dapur SPPG bertugas memastikan SOP higienis diterapkan, dan jika terjadi kelalaian yang menyebabkan lauk basi, vendor tersebut wajib menerima sanksi.

Kepala Dapur & Tim Quality Control (QC): Tim dapur wajib memastikan makanan yang keluar dari dapur dalam kondisi layak.
Badan Gizi Nasional (BGN): Bertanggung jawab secara nasional atas kebijakan dan pengawasan, serta memastikan evaluasi terhadap mitra yang bermasalah. 


Jika lauk ditemukan basi di sekolah, prosedurnya adalah:
Segera Melaporkan: Pihak sekolah (guru/penanggung jawab MBG di sekolah) wajib melaporkan ke SPPG dan BGN untuk evaluasi.
Evaluasi SPPG: SPPG harus mengambil sisa makanan untuk bahan evaluasi, bukan membawanya pulang.
Investigasi: BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) biasanya terlibat dalam memeriksa temuan makanan basi untuk memastikan penyebabnya.

Vendor yang menyediakan makanan basi dapat dikenai sanksi tegas hingga pemutusan kontrak. 

Pengawasan di Lokasi (Sekolah)
Guru atau penanggung jawab MBG di sekolah bertugas memeriksa kelayakan makanan sebelum dibagikan kepada siswa. Jika ditemukan lauk yang baunya sudah berubah, makanan tersebut tidak boleh dibagikan.

Presiden menegaskan pemerintah bertanggung jawab penuh atas insiden, namun sanksi operasional ditujukan langsung pada mitra penyedia makanan. 

Sampai berita ini terbit pihak SPPG Muara Rengas belum memberikan keterangan atas kejadian ini.(Rm)


Tags :
Komentar

BERITA TERKINI

close
Banner iklan disini