LUBUKLINGGAU - BS.id
Pengelolaan anggaran di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2024 patut dicurigai sebagai praktik pemborosan yang disengaja dan terstruktur.
Sejumlah kegiatan bertajuk koordinasi dan penyusunan dokumen anggaran menghabiskan dana miliaran rupiah, namun faktanya nyaris tanpa aktivitas riil yang sepadan dengan nilai anggarannya.
Hasil penelusuran investigatif menemukan bahwa sebagian besar kegiatan koordinasi tersebut hanya berupa rapat rutin antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD, yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Lubuklinggau.
Ironisnya, meski seluruh fasilitas rapat dan konsumsi secara administratif menjadi kewenangan Sekretariat DPRD, BPKAD tetap menganggarkan ratusan juta rupiah untuk kegiatan yang sama.
Pola ini menguatkan dugaan duplikasi kegiatan yang disengaja untuk memperbesar penyerapan anggaran.
Koordinasi ke tingkat provinsi pun tak luput dari sorotan. Evaluasi Gubernur terhadap APBD yang menjadi dasar penganggaran disebut telah dilakukan. Namun faktanya, sejumlah rekomendasi hasil evaluasi tidak dijalankan, sementara anggaran koordinasi tetap dicairkan.
“Jika rapatnya di gedung DPRD, pesertanya orang itu-itu saja, hasilnya dokumen rutin, tapi biayanya ratusan juta, maka ini patut diduga sebagai akal-akal anggaran. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi,” tegas salah satu pegiat antikorupsi.
"Instruksi wali kota Lubuklinggau kepada OPD untuk mudah menjawab saat di konfirmasi tidak berlaku bagi BPKAD (Senin- 02-03-2026).
Wawan kepala bidang di BPKAD memilih bungkam saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Warshap,
Dugaan Maruf ada beberapa kegiatan:
1. Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi serta Pelaporan Keuangan Daerah – Rp 2.203.590.500
2. Koordinasi dan Penyusunan KUA serta Perubahan PPAS – Rp 363.064.850
3. Koordinasi dan Penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD serta Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD – Rp 478.385.100
4. Koordinasi dan Penyusunan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota serta Penjabaran Pertanggungjawaban – Rp 558.145.500
Saat brita di terbitkan pihak BPKAD belum memberi tangapan.
Redaksi akan trus komfirmasi lanjutkan kepada BPKAD.
(Rm)


