Dugaan Pencairan Dana BOS Ilegal di SMA Negeri Muara Rupit adalah Dugaan Pencairan Dana BOS Ilegal di SMA Negeri Muara Rupit adalah Kejahatan terhadap Dunia Pendidikan.



Rupit,BS.id
 Ketua Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45), Ahlul Fajri, angkat bicara keras terkait dugaan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara ilegal di SMA Negeri Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.

Ahlul Fajri menegaskan bahwa jika benar dana BOS dicairkan oleh bendahara sekolah bersama kepala sekolah yang sudah pensiun, maka perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hukum serius dan tidak dapat ditoleransi.
“Kami memandang ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi sudah masuk kategori dugaan tindak pidana korupsi. Dana BOS adalah uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan siswa, bukan untuk dipermainkan oleh oknum,” tegas Ahlul Fajri, senen (05/03/2026).

Menurutnya, secara aturan, kepala sekolah yang telah pensiun tidak lagi memiliki kewenangan hukum apa pun dalam pengelolaan keuangan sekolah, termasuk dana BOS. Begitu pula bendahara sekolah tidak dapat bertindak sendiri tanpa dasar kewenangan yang sah.

“Jika pencairan tetap dilakukan saat yang bersangkutan sudah tidak menjabat, maka itu adalah perbuatan melawan hukum. Negara dirugikan, dan dunia pendidikan kembali tercoreng,” ujar Ahlul.

Lebih lanjut, Ahlul Fajri menyoroti fakta bahwa bendahara yang diduga terlibat kini menjabat sebagai Plt Kepala Sekolah dan bahkan mengajukan diri sebagai kepala sekolah definitif. Menurutnya, kondisi ini sangat berbahaya bagi tata kelola pendidikan.

“Bagaimana mungkin seseorang yang diduga terlibat penyimpangan keuangan justru dipromosikan menjadi pimpinan sekolah. Ini mencederai akal sehat publik dan merusak integritas sistem pendidikan,” katanya.

LAKI P45 mendesak Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru agar tidak melindungi siapa pun dan segera memerintahkan Inspektorat Provinsi serta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan melakukan audit investigatif total terhadap pengelolaan dana BOS di SMA Negeri Muara Rupit.

Selain itu, Ahlul Fajri juga meminta aparat penegak hukum segera turun tangan.
“Kami mendesak Kejaksaan dan Kepolisian segera melakukan penyelidikan. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai dana pendidikan menjadi ladang bancakan oknum,” tegasnya.
Ahlul menegaskan, LAKI P45 akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Ini adalah bentuk kejahatan terhadap masa depan anak-anak bangsa. Kami tidak akan diam ketika uang pendidikan diselewengkan. Siapa pun pelakunya, harus diproses hukum,” pungkas Ahlul Fajri.
(Mirwanto)
 

Tags :
Komentar

BERITA TERKINI

close
Banner iklan disini