Musi Rawas,BS.id
Penyaluran bantuan pupuk yang disubsidi oleh pemerintah seharusnya mengikuti aturan yang ada, pengajuan proposal pupuk sesuai kebutuhan petani yang sudah terbentuk kelompok tani memenuhi syarat mengurus e-RDKK ( Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), sebuah sistem daring untuk mendata dan mengajukan kebutuhan pupuk bersubsidi bagi kelompok tani, memastikan penyaluran pupuk lebih tepat sasaran, sesuai jenis, jumlah, dan harga untuk petani yang membutuhkan. Proses ini terintegrasi dengan data petani (SIMLUHTAN) untuk memverifikasi data petani, lahan, dan kebutuhan pupuk.
PPTS Multisida Agro Jaya milik Mutasir di desa Sukamana, kecamatan Stl Ulu terawas, kabupaten Musi Rawas, Sumsel,
Dengan bebas menjual pupuk subsidi ke petani sawit,yang bukan kelompok tani dan jelas Meyalahi Aturan penyaluran,
Imvestigasi Tim awak media sebagai kontrol
sebuah mobil jenis Mitsubishi L300 kedapatan tengah mengangkut pupuk bersubsidi dalam jumlah besar—mencapai 45 sak. Mirisnya, muatan tersebut bukan menuju ke lahan petani jagung atau padi rakyat, melainkan diarahkan ke kawasan perkebunan sawit.
Tak hanya salah sasaran, harga yang dipatok pun mencekik leher. Pupuk yang seharusnya disubsidi oleh negara tersebut diduga dijual dengan harga Rp140.000 per sak, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Melansir dari Kompas.id diketahui Keputusan itu mulai di berlakukan 1 Januari 2025. Aturan pihak menteri pertanian tersebut dengan tegas menetapkan harga eceran tertinggi (HET) baru untuk pupuk bersubsidi pada tahun ini, harga HET dimaksud yakni pupuk urea sebesar Rp 2.250 per kilogram (kg), pupuk NPK Rp 2.300 per kg, pupuk NPK untuk kakao Rp 3.300 per kg, serta pupuk organik Rp 800 per kg.
Pupuk subsidi ini diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani di subsektor tanaman pangan berupa padi, jagung dan kedelai. Kemudian, hortikultura yang meliputi cabai, bawang merah dan bawang putih, dan/atau perkebunan yang meliputi tebu rakyat, kakao dan kopi.
Adapun luas lahan sawah petani yang dapat alokasi pupuk subsidi maksimal 2 hektare (ha), termasuk petani yang tergabung di Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau Perhutanan Sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Peruntukan Salah Sasaran (Permentan No. 10 Tahun 2022): Pupuk subsidi dilarang keras diberikan kepada perkebunan sawit di atas luas tertentu dan harus didasarkan pada e-RDKK. Mengalihkan pupuk subsidi ke kebun sawit adalah tindak pidana pendistribusian.
UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi: Penyelewengan barang bersubsidi masuk dalam kategori tindak pidana ekonomi yang merugikan keuangan negara dan hajat hidup orang banyak,
Dani salah seorang anggota kelompok tani ketika di wawancarai awak media mengatakan kalau dia tidak mengajukan penebusan pupuk pada tanggal 13 januari 2026 namun nama nya di gunakan untuk penebusan pupuk tanpa sepengetahuan diri nya
Saya sudah tidak ada lagi lahan holtikutura ujarnya
Begitupun sugiman ketua kelompok tani mukti tani juga tidak mengajukan penebusan pupuk pada tanggal 13 januari 2026 mengatakan kepada awak media bahwa ia sudah beberapa tahun ini tidak mengajukan penebusan pupuk subsidi
Karena lahan saya sudah beralih ke sawit jelas nya
Aparat penegak hukum (APH) dan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Kabupaten Musi Rawas didesak untuk segera turun tangan diharapkan izin pengecer PPTS Multisida Agro Jaya harus dievaluasi total dan jika terbukti tindakan pidana harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Sementara itu pihak Dinas Pertanian Kabupaten Musi Rawas yang di Wakili Oleh Novita menyatakan , bahwa dugaan penyelewengan subsidi yang terjadi sudah pihaknya tindak lanjuti dan menurutnya semua sudah sesuai aturan.
"Tidak ada pupuk langkah, stok ada penyaluran sesuai dengan ERDKK
Dan disaksikan oleh Babinsa, " Pungkas Novita terkesan membela Pengecer. Padahal bukan pupuk yang langkah namun pupuk tidak tepat sasaran jelas sekali kasi pupuk novita tidak pernah turun ke lapangan,
Candra selaku distributor CV.Berkah Tani Jaya memilih bungkam saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Warshap.
(*)



