DPRD-Pemkot Lubuk Linggau Bahas Lima Raperda Prioritas 2026



𝐋𝐮𝐛𝐮𝐤 𝐋𝐢𝐧𝐠𝐠𝐚𝐮, BS.id
-Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau ajukan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas pada 2026.

Dari usulan yang disampaikan itu, hanya lima Raperda yang diprioritaskan untuk segera dibahas, yakni Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Pelayanan Publik, Keterbukaan Informasi Publik, Pencegahan dan Penanganan Stunting, serta Ketahanan Pangan.

Demikian diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Lubuk Linggau, Hambali Lukman, saat rapat bersama dengan Pemkot Lubuk Linggau terkait  pembahasan Program Pembentukan Perda Kota Lubuk Linggau, Senin (19/1/2026).

Menurut Hambali, dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), perlu dilakukan perbaikan terhadap Perda Retribusi dan Pajak Daerah Tahun 2025 agar lebih efektif. 

Namun demikian, ia mengingatkan agar Perda yang disusun tidak membebani masyarakat dan menghambat iklim investasi di daerah.

Hambali juga menyinggung kondisi pada tahun 2025 lalu, di mana hanya Perda rutin saja yang dapat dilaksanakan akibat kebijakan efisiensi anggaran.

Turut hadir dalam rapat, anggota DPRD, Almeidy Sastra Dikrama, Rinaldi Efendi, Bambang Rubianto, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan), Ervan Affansyah, Kepala Disdukcapil, HM Muhammad Ikbal, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Cikwi, Kabag Pemerintahan, Ongki Pranata, Kepala Badan Pendapatan Daerah, H Hasan Basri dan pejabat terkait lainnya.(*)

Tags :
Komentar

BERITA TERKINI

close
Banner iklan disini