Kangkangi Undang-undang KIP Dinkes Lubuklinggau Akan Didemo Aktivis Silampari.




Lubuklinggau-BS.id
15 September 2025
Keterbukaan informasi publik sudah diatur dalam,
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi publik, mendorong partisipasi masyarakat, dan memastikan penyelenggaraan negara yang transparan.

Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan keputusan publik.
Mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara.
Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan transparan.

Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap orang.

Setiap lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
Kewajiban membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu yang dikecualikan.





Sangat di sayangkan Plt kepala Dinas kesehatan kota Lubuklinggau tidak memahami uu (kip),bahkan bukan memberikan informasi yang dibutuhkan malah memblock no Whatsap Wartawan, saat konfirmasi beberapa item dana Apbd yang digunakan di dinas kesehatan kota Lubuklinggau.


   

di Konfirmasi Awak Media  melalui WhatsApp sangat menyayangkan sikap pejabat pemerintah yang terkesan arogan terhadap jurnalis yang mengali informasi,bukan memberikan jawaban tapi mem-block no hp wartawan, yang merupakan tugas kontrol penguna anggaran.



Redy Gondrong Aktivis Silampari menduga ada kemungkinan besar Plt kepala dinas kesehatan kota Lubuklinggau mark Up anggaran sesuai dengan temuan BPK,


Berdasarkan hasil audit BPK propinsi Sumatera Selatan dan menghindar saat di konfirmasi,PLT Kadis kesehatan kota Lubuklinggau sampai berita ini di terbitkan belum memberikan jawaban, 

Redy gondrong akan demo Dinkes lubuk Linggau dengan Membawa ratusan masa,  setelah itu Redy Gondrong juga akan membuat laporan ke APH terkait indikasi korupsi di dinas kesehatan kota Lubuklinggau.

Pihak Dinkes kota Lubuklinggau Sudah Mengangkangi Undang undang Keterbukaan Informasi Publik, Ini Juga Harus Menjadi Perhatian Walikota Lubuklinggau, Tegas nya.

(Red)

Tags :
Komentar

BERITA TERKINI

close
Banner iklan disini