Konfirmasi Anggaran Dan Audit BPK Dinas Kesehatan Lubuklinggau PLT Kadis Block No Warshap



Lubuklinggau,BS.id
Keterbukaan informasi publik sudah diatur dalam,
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi publik, mendorong partisipasi masyarakat, dan memastikan penyelenggaraan negara yang transparan.

Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan keputusan publik.
Mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara.
Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan transparan.

Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap orang.

Setiap lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
Kewajiban membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu yang dikecualikan.



Sangat di sayangkan Plt kepala Dinas kesehatan kota Lubuklinggau tidak memahami uu (kip),bahkan bukan memberikan informasi yang dibutuhkan malah membelock no Warshap Wartawan buana Silampari.id saat konfirmasi beberapa aitem dana Apbd yang digunakan di dinas kesehatan,

1.Belanja bahan bakar dan pelumas
    Rp.128,337,000
2.Belanja sewa kendaraan dinas
   Motor peroragan Rp.162.000
3.biaya pemeliharaan motor
   Rp.33,580.000
4.jasa komunikasi,air,dan listrik
    Rp,51,482,400
5.logistik kantor Rp,48,912,000

Serta belanja ATK kantor dan biaya rapat yang ada dugaan tidak sesuai dengan kebutuhan dalam pengunaanny.

Ketua LSM TRAP Bung Har di wawancara melalui WhatsApp sangat menyayangkan sikap pejabat publik yang terkesan arogan terhadap jurnalis yang mengali informasi,bukan memberikan jawaban tapi mem-block no hp wartawan, yang merupakan tugas kontrol penguna anggaran APBD,

Bung har menduga ada kemungkinan besar Plt kepala dinas kesehatan kota Lubuklinggau mar uf anggaran sesuai dengan temuan BPK,
1.Mutasi tambahan pengakuan
   Utang belanja dinas kesehatan
    Sebesar Rp.1.604.486.300.00s.  
2.Dinas kesehatan 31 Desember
   2022 Rp,771.699.105.00,
    Tambah/kurang Rp,171.558.744
     Kurang 0,00,saldo akhir 31
     December 2023 Rp,923.547.849.
3.rincian aset mesin dinas
   Kesehatan 31 Desember 2023
   Rp.2.329.596.939.00
4.DAK fisik bidang kesehatan dan
   KB reguler pelayanan dasar LO
   Rp,11.047.625.554.00
          3.021.474.055.00
          8.026.151.499.00
5.DAK fisik bidang kesehatan KB
    Rp.3.194.699.225.00
         (3.194.699.22.00)
6.DAK fisik kesehatan dan KB
    Rp.1.514.475.026.00
          (1.514.475.026.00)
     Rp.953.252.802.00
           (953.252.802.00)

Berdasarkan hasil audit BPK propinsi Sumatera Selatan dan menghindar saat di konfirmasi,PLT Kadis kesehatan kota Lubuklinggau sampai berita ini di terbitkan belum memberikan jawaban,

Ketua LSM TRAP Bung Har akan membuat laporan ke APH terkait indikasi korupsi di dinas kesehatan kota Lubuklinggau.

Penulis: Rm 

Tags :
Komentar

BERITA TERKINI

close
Banner iklan disini