Muratara,BS.id
Andi Wijaya melalui Kuasa Hukum nya Randa Lala, SH telah memberikan surat somasi kepada Kades Lubuk Kemang yakni Suharto atas dugaan penipuan sejumlah Rp. 170.000.000,-
Surat Somasi dengan Nomor : 017/RA's/SOM/XI/2014 tertanggal 6 November 2024 telah juga disampaikan kepada BPMD Kabupaten Muratara, Inspektorat dan Camat Rawas Ulu,dengan harapan ada itikad baik dari Suharto selaku Kades Lubuk Kemang.
"Kronologis peristiwa tersebut bermula di hotel lintas sumatra pada tanggal 2 April 2019 dengan meminjam uang Rp.100.000.000,(seratus juta rupiah) dengan menitip kan 1 Unit Mobil Pajero Spot, Seminggu kemudian yang bersangkutan mengambil Mobil tersebut dengan digantikan satu unit alat berat dan meminta tambah uang Rp. 70.000.000,,(tujuh puluh juta rupiah),
Jadi total pinjaman Rp. 170.000.000,-(seratus tujuh puluh juta rupiah) dengan meminta andi Wijaya merental alat berat tersebut yang menurut keterangan Suharto(kades lubuk Kemang) milik keluarga istrinya.
Namun setelah itu dari alat berat tersebut diambil oleh pihak kepolisian dari andi Wijaya karena alat berat tersebut bukan milik Suharto dan bukan pula milik keluarga istri nya.
Andi Wijaya merasa di tipu Suharto, melalui kuasa hukumnya Randa Lala,SH melaporkan ke kantor polisi atas penipuan yang dilakukan oleh Suharto sebagai mana LP Nomor : LP/B/200/VII/2023/SPKT/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMATRA SELATAN.
Atas laporan tersebut Kades Lubuk Kemang selaku terlapor meminta jalan musyawarah dengan membayar terlebih dahulu RP. 80.000.000,- dan sisanya diangsur setelah tiga bulan setelah pembayaran pada tanggal 25 Agustus 2023.
Namun hingga saat ini Kades Lubuk Kemang tidak pernah membayar lagi, sehingga klien kami berinisiatif memberikan peringatan melalui SOMASI agar Sdr Suharto beritikad baik, apabila tidak maka kami akan menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata.(Rls/tim)


