LUBUKLINGGAU -- BS.id
Puluhan aliansi Masyarakat Bersatu mengelar aksi di PN Lubuklinggau, Jum'at (11-10-2024), mendukung majlis hakim dalam memutuskan perkara kasus sengketa lahan PT Gorby, menolak intervensi dari pihak manapun.
Terdakwa Joko Purnomo dan Bagio alias Lujeng telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) setelah dilimpahkan oleh Mabes Polri.
Keduanya tersandung masalah hukum setelah dilaporkan PT. Gorby Putra Utama (GPU) ke pihak berwajib Direktorat Tipiter Mabes Polri dengan Nomor laporan Polisi LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 April 2024.
Keduanya dilaporkan pemalsuan surat-surat dan dokumen.
Dokumen itu diduga kuat digunakan sebagai bukti surat yang diajukan dalam rangka penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) atas Nama PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).
Disidangkannya perkara keduanya mendapat dukungan dari Aliansi Masyarakat Muratara Bersatu, mereka melakukan aksi dukungan di depan PN Lubuklinggau.
Aksi dukungan sebagai upaya aksi tandingan terhadap Garda Prabowo yang melakukan aksi demo di depan PN Lubuklinggau, Kamis (10/102/2024) kemarin.
Ketua Aliansi Masyarakat Muratara Bersatu Abdul Ajiz mengatakan upaya Intervensi kepada majelis hakim PN Lubuklinggau dilakukan secara terbuka oleh Garda Prabowo atas terdakwa Djoko dan Bagio dengan membawa-bawa nama Prabowo harus ditolak.
"Aliansi masyarakat Muratara Bersatu Mendukung penuh independensi hakim didalam mengadili para terdakwa dan menolak segala bentuk intervensi kekuasan sekalipun," ujar Abdul Ajiz pada wartawan, Jumat (11/10/2024).
Abdul Aziz menilai kegiatan PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) yang mencaplok wilayah Muratara adalah sebuah fakta yang tidak terbantahkan dan meresahkan masyarakat Muratara.
"Bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 76 Tahun 2014, PT. SKB Sebagian Kegiatannya berada di wilayah Muratara yang diatas area tersebut adalah PT. Gorby Putra Utara (GPU)," bebernya. (Rm)


