Lubuklinggau,BS.id
Akibat bakar lahan sendiri untuk bertani Watiman (68) dan anaknya, Mardik (30). Keduanya ditangkap polisi di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I.
Pada hari Minggu, 21 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, watiman bersama anak nya mardik membakar tumpukan kayu dengan bambu yang ujungnya disumpal kain yang telah dibasahi pertalite,
Namun, karena angin kencang, api cepat menyebar ke kebun milik orang lain bernama Dodi Dores, mereka berusaha memadamkan api, menggunakan semprot rumput yang berisi air, tidak lama hujan deras membantu hingga api padam sekitar pukul 21.00 WIB.
Namun, pada Senin, 22 Juli, pukul 16.00 WIB, Dodi Dores mendapat kabar bahwa kebunnya terbakar. Bersama keluarganya, ia memadamkan api yang akhirnya padam pada pukul 00.00 WIB.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Hendrawan, menjelaskan ke awak media telah menahan tersangka bapak dan anak membakar lahan di wilayah polres Lubuklinggau untuk lahan pertanian,
"Kita mendapatkan informasi dari satelit bahwa ada hotspot titik api di wilayah Lubuklinggau Utara. Setelah diselidiki, peristiwa tersebut memang masuk wilayah Polsek Utara," ujar Kapolres.
Satreskrim Polres Lubuklinggau kemudian mengecek lokasi titik hotspot api, melakukan penyelidikan, dan akhirnya mengamankan Watiman dan Mardik sebagai pelaku pembakaran lahan.
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 21 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di Kebun Karet milik Watiman di Jln. Lingkar Barat RT.05 Kel. Petanang Ilir, Kec. Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu batang bambu dengan ujung kain bekas terbakar yang berbau BBM, satu helai potongan kain, dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam.
Watiman dan Mardik dijerat dengan Pasal 108 Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jo Pasal 187 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak membakar lahan kosong atau lahan terbuka secara sembarangan. Pelaku pembakaran bisa dijerat pidana dan dijatuhi denda. "Kami terus melakukan sosialisasi bahaya kebakaran hutan dan lahan melalui media sosial. Personel juga terjun melakukan komunikasi sosial dengan warga, untuk memberikan edukasi bahaya karhutla,"kita akan tindak tegas pembakar lahan ujar Kapolres Lubuklinggau. (Rm)


