Muratara ,BS.id
Pengukuhan dan Penyerahan Keputusan Bupati Muratara Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Jumat (28/06/2024) Bupati Kabupaten Musirawas Utara Bapak H.Devi Suhartoni Menghadiri Pengukuhan dan Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Kecamatan Rawas Ilir sebanyak 12 Kepala Desa.
Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa berdasarkan UU No. 3 tahun 2024 dan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Muratara tentang penetapan Perpanjangan Masa Jabatan 12 kepala Desa di Kecamatan Rawas Ilir.
Adapun Kepala Desa yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatan adalah :
Desa Mandi Angin Bapak Wiwin Saputra
Desa Beringin Makmur I Bapak M.Azhari
Desa Beringin Makmur II Bapak Heri Adi
Desa Tanjung Raja Ibu Susita
Desa Belani Bapak Shandy Hermanto
Desa Mekar Sari Bapak Aman Nadiyanto
Desa Air Bening Ibu Lindawati
Desa Ketapat Bening Ibu Meliana Apriani
Desa Pauh Bapak Aziz
Desa Pauh I Bapak Juherman Jisuan
Desa Beringin Sakti Bapak Perri
Desa Batu Kucing Bapak Dedi Irawan
Bapak H.Devi Suhartoni Selaku Bupati Musirawas Utara meyakini setiap kepala desa senantiasa mengedepankan profesionalisme kerja dalam pembangunan di desa. Dirinya pun percaya kepada para kepala desa dapat menjalankan tugas dengan baik.
Dilakukan Penandatanganan Naskah Berita Acara Pengukuhan Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan 12 Kepala Desa di Kecamatan Rawas Ilir, dan penandatanganan Fakta integritas.
Mengacu pada UU No. 3 tahun 2024 Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan kepala desa diubah, bahwa kepala desa dengan sisa jabatan dua tahun atau lebih kembali dikukuhkan.
Ia memaparkan bahwa pengukuhan dilakukan dengan orientasi pembangunan yang berjenjang dan selaras, dari pemerintah daerah hingga Pemerintah Desa.
Dengan tegas, Bupati menghimbau kepada seluruh kepala desa untuk sama-sama menjaga marwah Kabupaten Muratara dengan etika yang baik, karena sama sama ingin menjaga pemerintah daerah ini tetap berwibawa.
Beliua berharap seluruh pemerintah desa mampu mengindari kesalahan sekecil apapun dalam pengelolaan keuangan dengan etika pengelolaan pemerintah yang baik dengan transparan dan akuntabel.
Turut hadir dalam agenda tersebut Unsur Forkopimda Kab. Muratara , Asisten dan staf ahli, Kepala Dispemdes dan Para Kepala Perangkat Daerah Kab. Muratara, Camat Rawas Ilir dan Seluruh Kepala Desa yang akan dikukuhkan.
(*)


