Kantor Desa Q1 Tambah Asri Tutup Rapat Saat Dikonfirmasi



Musi Rawas,BS.id
Tepat hari Selasa (29-04-2024) awak media ke kantor desa Q1 tambah Asri kecamatan Tugumulyo kabupaten Musi Rawas,terlihat kosong Tampa aktivitas,pada jam kerja pukul 1,30 wib terlihat gembok tergantung di pintu kantor desa,

Tutup pak kantor desa gak ada aktivitas jelas warga sekitar yang tidak mau menyebutkan nama nya,

Sementara kades Q1 tambah Asri Subagito saat dihubungi melalui pesan WhatsApp hanya dibaca saja, ditelepon juga tidak diangkat saat menanyakan perihal kantor desa tutup,
Melalui pesan WhatsApp awak media coba menanyakan tentang proyek pembuatan drainase yang tepat di depan rumah pribadi kepala desa Q1 tambah Asri yang terkesan asal jadi Tampa papan informasi mengunakan danah dari mana, untuk diketahui masyarakat,

Padahal aturan jelas setiap pembangunan menggunakan anggaran negara masyarakat berhak mengetahui sumber dana dari mana, panjang berapa,lebar dan hari kerja pembagunan,

LSM-ketua Awdi,Abusron : Pekerjaan Proyek Tidak Memasang Papan Plang Merupakan Pelanggaran,menilai bahwa pelaksanaan drainase yang tidak memasang papan nama/plang proyek oleh pihak Kepala Desa Q1 tambah Asri Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas merupakan pelanggaran,


Ketua LSM FPPN/AWDI

Bagi pihak Kepala Desa yang tidak memasang papan plang proyek, itu merupakan proyek siluman dan melanggar Kepres serta UU KIP yang ada.

“Kalau tidak ada papan proyeknya ya pastinya ilegal dan dalam hal ini dinas terkait harus memberikan klarifikasi sejauh mana pengawasan dalam menjalankan tugasnya,” ungkap Abusron kepada media buana Silampari.id

Dalam pelaksanaan pekerjaan proyek negara, kata Abusron papan proyek diharuskan ada terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No.80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga masyarakat akan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.

“Setiap pekerjaan proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah, dan dengan tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan,” ucapnya.

Menurutnya dengan adanya plang papan proyek setidaknya Kepala desa juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dan pada Kepres Nomor 80 Tahun 2003 yang mana rekanan wajib menginformasikan kepada publik seperti nama perusahaan pelaksanaan dan penga­wasan, kemudian ukuran jalan, tanggal pelak­sanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan, dan itu perlu diketahui oleh masyarakat luas.

“Seharusnya pihak Dinas terkait menegur kepada Kepala Desa nakal yang tidak melaksanakan amanah undang-undang yang mengatur tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelaksanaan proyek peningkatan jalan beton dan drainase itu, juga memberi sanksi sesuai aturan yang ada,” ujarnya.

Pihak pengawas terkait harus menghentikan pekerjaan tersebut, sebelum memasang plang nama proyek, jangan dibiarkan untuk melanjutkan pekerjaan proyek tersebut.

“Jangan sampai masyarakat menduga dan adanya tanda kutip bahwa Dinas terkait ada indikasi pembiaran dan kongkalingkong,” tandasnya.(Romadon)


Tags :
Komentar

BERITA TERKINI

close
Banner iklan disini