PT.PML Ingkar Janji Tidak Akan Gusur Kebun Warga Tapi Sampai Sekarang Kebun Warga Tetap Digusur




Muratara,BS.id
Lahan warga desa karang Dapo 1 kabupaten muratara digusur oleh pihak PT.PML (Paramitra Mulia Langgeng) , Rapat di pemkab muratara (3/11/2003) disepakati sebagian warga desa karang Dapo untuk diganti tanah warga dengan uang 1 juta(satu juta rupiah) bentuk nya tali asih dari pihak perusahaan,

dengan syarat setelah pengukuran pada tanggal 10 November 2023, setelah 15 hari pengukuran akan membayar dengan kes tanah warga nominal 1 juta per hektar melalui pemerintah desa karang Dapo, pihak PT.PML berjanji akan memenuhi kewajiban yang sudah disepakati bersama,tanah kebun warga akan kembali ke warga dan diberi jarak 6 meter antara kebun warga,tapi nyatanya kebun karet warga masih digusur sampai sekarang,

Heriyanto (43) salah satu warga pemilik kebun karet menuturkan ke media buana Silampari, perusahaan masih mengusur kebun warga,kami melihat sendiri pada hari Sabtu (6/01/2024)kebun karet yang masih tersisa sekarang rata dengan tanah,bingung mau melihat mana batas kebun nya dengan warga lainnya,

Ardi warga karang Dapo sangat kesal melihat kebun karet milik nya digusur,kami memiliki kebun ini Uda puluhan tahun jauh sebelum perusahaan ini ada, jelasnya..

Keputusan ganti rugi lahan warga banyak disesalkan bagi pemilik lahan, pemerintah desa karang Dapo melalui kades Junsi seperti diam tidak memberi jawaban baik melalui pesan WhatsApp baik ditelpon,

Padahal jelas dalam rapat terakhir tanah warga harus diukur oleh pihak perusahaan, dipertegas oleh pihak APH dalam hal ini perwakilan Kapolres muratara di waktu pengukuran warga yang tanahnya digusur harus hadir di lahan,

Tanah warga yang harus diganti oleh PT PML dalam rapat seluas 695 Hektar yang diduga sengketa untuk diganti tali asih 1 juta kepada pihak desa dalam per hektar nya,
Belum mendapatkan kejelasan baik ganti rugi sampai sekarang malah pihak perusahaan terus mengusur kebun warga suatu tindakan bahwa pihak desa dan pemkab Muratara lemah dalam hal ini, padahal jelas peryataan bupati muratara H Devi suhartoni bahwa PT PML tidak memiliki izin untuk operasi di muratara,

Dalam rapat tersebut dihadiri oleh asisten 1 ,pihak kehutanan, dinas pertanian dan perkebunan, polres muratara,pihak PT.PML, masyarakat,karang taruna desa,dan OPD terkait,

Sampai berita ini diterbitkan pihak perusahaan belum bisa dikonfirmasi.

Penulis: Romadon 





Tags :
Komentar

BERITA TERKINI

close
Banner iklan disini