Musirawas,Buana silampari.id
Menindak lanjuti laporan Untung Suropati di Panwascam Kecamatan Tuah Negri Kabupaten Musi Rawas, dengan nomor surat 01/REG/PL/LP/Kec-N/06.10/IX/2023, dengan terlapor bapak Wagimin spd, sampai hari ini tanggal 12 Januari 2024 laporan tersebut belum ada penjelasan dari pihak Panwascam mengenai perkembangan laporan tersebut.
Media Buana Silampari saat mendatangi Bawaslu Kabupaten Musi Rawas bertemu dengan bapak Hardi Semeru selaku divisi P3S, beliau menjelaskan bahwasanya laporan pelanggaran bapak Wagimin selaku ASN yg di duga terlibat mengajak masyarakat untuk memenangkan salah satu Caleg dari Partai PDIP tersebut sampai hari ini tanggal 12 Januari 2024 pihak Bawaslu belum ada menerima Surat Register dari Panwascam Kecamatan Tuah Negri terkait Laporan dari Bapak Untung Suropati, pada hal jika dilihat dari tanggal surat laporan tersebut terhitung di Bulan Oktober 2023.
Saat dimintai kompirmasi Bapak Hardi Semeru menegaskan bahwasanya Bawaslu Kabupaten Musi Rawas belum menerima sama sekali register dari Panwascam kecamatan Tuah Negri.
Berdasarkan hasil chatan melalui Whatsapp kepada Bapak Sigit selaku Ketua panwascam Kecamatan Tuah Negri beliau menjelaskan kalau laporan tersebut sudah di laporkan di Bawaslu Kabupaten Musi Rawas.
Dari perbedaan keterangan dari Panwascam dan Bawaslu jelas sekali jika kinerja mereka patut dipertanyakan ada apa, mengingat keterangan dari Panwascam yang memberitahukan jika laporan tersebut sudah dimasukan di Bawaslu, namun pihak Bawaslu menerangkan jika belum menerima register dari Panwascam Kecamatan Tuah Negri mengenai laporan tersebut, jika Bawaslu tidak menerima laporan dari Panwascam berarti permasalahan tersebut sudah diselesaikan di Panwascam Kecamatan Tuah Negri saja, sehingga Bawaslu tidak menerima register atau pun laporan dari Panwascam karena di anggap permasalahan tersebut sudah selesai cukup di Panwascam saja, keterangan dari bapak Hardi.(Astuti)


