Indera Warga Kayu Ara Kota Lubuklinggau Perkosa Anak Kandung II kali




Lubuklinggau,BS.id
Pada hari Senin Tanggal 27 November 2023, Telah melakukan Penangkapan Terhadap seorang Laki-laki Dalam Perkara Tindak pidana Setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan atau melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh ayah kandung sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 ayat (3) Dan atau pasal 82 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo. pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014,

Laporan Polisi Nomor : LP / B / 350 / XI / 2023 / SPKT / Res Llg / Polda Sumsel, tanggal 25 November 2023.

Tempat kejadian perkara 
Di Jalan Kayu Ara Rt. 05 Kel. Kayu Ara Kec. Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.

KORBAN Nama : BUNGA (nama disamarkan)
Umur : 14 Tahun (18-09-2009)
Pekerjaan : Belum Bekerja
Jenis Kelamin : Perempuan. 
Alamat : Jl. Kayuara RT. 05 Kel. Kayuara Kec. Lubuk linggau Barat I Kota. Lubuk Linggau.


TERSANGKA Nama : INDERA Bin AMRAN
Umur : 37 tahun 
Pekerjaan : Petani
Alamat :  Jl. Kayuara Rt. 05 Kel. Kayuara Kec. Lubuk linggau Barat I Kota. Lubuk Linggau
 
KRONOLOGIS KEJADIAN
Peristiwa berawal pada bulan November 2021 bertempat (TKP) di rumah Korban beralamat di Jl. Kayuara RT. 05 Kel. Kayuara Kec. Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau, Korban sedang tidur di dalam kamar dengan kondisi lampu kamar di mati kan dan kamar Korban tidak ada pintunya hanya tertutup oleh gorden, Sekitar jam 02.00 WIB Pelaku INDERA ayah kandung korban tiba-tiba masuk ke dalam kamar dan langsung menindih tubuh Korban dan menutup mulut Korban dengan menggunakan tangan kanannya, sambil berkata pelan di telinga sebelah kiri Korban “MAN KAU MASI NAK NENGOK  MAMAK KAU ADIK KAU JANGAN TERIAK DAN JANGAN NGOMONG KE WONG DAN MAMAK.” dan saat itu Korban hanya diam saja karena takut Pelaku INDERA ingin membunuh ibu dan adik Korban. Lalu saat itu juga Pelaku langsung menarik celana berikut celana dalam Korban sampai batas lutut, kemudian pelaku menarik baju dan BH sampai diatas payudara Korban, lalu Pelaku membuka celana serta celana dalamnya sampai batas lutut dan setelah membuka celananya, pelaku INDERA menghisap payudara sebelah kanan dan tangan kanannya meremas payudara Korban sebelah kiri, setelah itu Pelaku INDERA langsung memasukan kemaluannya ke dalam lubang kemaluan Korban sambil di dorong-dorong selama 5 (lima) menit sampai mengeluarkan sperma dan ditumpahkan pada celananya dengan cara Pelaku INDERA memegang kemaluannya dan diarahkan ke bawah celananya, setelah itu Pelaku INDERA langsung pergi keruang tamu sambil memainkan Handphonenya dan setelah kejadian pertama kali tsb, Pelaku sering melakukan persetubuhan terhadap Korban dan meminta untuk melayaninya setiap 2 (dua) bulan sekali dan apabila Korban tidak mau Korban diancam akan dibunuh menggunakan senjata tajam jenis pisau)

KRONOLOGIS PENANGKAPAN 
Setelah menerima laporan dari Orangtua Korban pada tanggal 25 November 2023 terkait peristiwa persetubuhan yang dialami oleh anak kandungnya, Selanjutnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau dipimpin Kasat Reskrim AKP ROBI SUGARA, S.H., M.H. didampingi KBO Sat Reskrim IPTU BAMBANG SISMOYO, Kanit PPA AIPTU DIBYA, S.H. beserta anggota Unit PPA, langsung melakukan penyelidikan, cek TKP, pendampingan permintaan VER korban, melakukan pemeriksaan Saksi-saksi dan setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, dengan telah terpenuhinya alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup dan telah dilaksanakannya Gelar Perkara, selanjutnya pada tanggal 27 November 2023, sekira jam 13.00 WIB dilakukan penangkapan tanpa perlawanan terhadap pelaku INDERA yang sedang berada dirumahnya yang di Jalan Kayu Ara RT. 05 Kel.  Kayuara Kec. Lubuk linggau Barat I Kota Lubuk Linggau, setelah diinterogasi Pelaku INDERA mengakui perbuataanya, selanjutnya terhadap pelaku INDERA dan beberapa Barang Bukti yg ada dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan pemeriksaan scr intensif.


Gelar Perkara telah dilaksanakan di Sat Reskrim Polres Lubuklinggau pada tanggal 27 November 2023.


Ditemukan pada selaput darah kemaluan korban terdapat luka robek arah jam 6 dan robekan tersebut merupakan luka lama.


Tersangka mengakui Jika telah melakukan Persetubuhan terhadap anak kandungnya an. Bunga (nama samaran)Binti INDERA yang dilakukan dirumah pelaku di Jalan Kayu Ara RT. 05 Kel.  Kayuara Kec. Lubuk linggau Barat I Kota Lubuk Linggau pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekitar jam 02.00 WIB,Pelaku Indera melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya (sudah diniatkan) dg ancaman, karena nafsu birahinya.

Unsur Pidana perkara ini dapat terpenuhi dgn jelas didukung dengan hasil VISUM adanya persesuaian keterangan saksi², korban dan Pelaku.(rls)

Tags :
Komentar

BERITA TERKINI

close
Banner iklan disini