LUBUKLINGGAU,BS.id
Dede Nur Kholik (23), tersangka yang mengakhiri hidup temannya Frengki Saputra (25), mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Silampari, terancam hukuman seumur hidup.
Pasalnya aksi tersangka sudah direncanakan terlebih dahulu. Hal itu lantaran korban dendam dan sakit hati karena sering dimarah dan dikasari oleh korban.
Hal itu diungkapkan Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, melalui Wakapolres Kompol Asep, didampingi Kabag Ops Kompol M Yunus, dan Kasat Reskrim AKP Robi Sugara beserta jajarannya, dalam pres relese di depan Ruang Operasional Tim Macan Linggau, Senin 18 September 2023.
Kronologis aksi yang dilakukan tersangka berawal, Rabu 6 September 2023, korban yang memarahi tersangka di warung dengan mengeluarkan kata-kata kotor dan isi kebun binatang.
Hal itu membuat korban kesal dan sakit hati. Terlebih sebelumnya tersangka sudah sering menyinggung perasaan korban.
"Jadi puncaknya itu saat korban memarahi tersangka diwarung saat warung sedang ramai pembeli," kata Asep.
Alhasil malamnya, setelah pulang ke rumah kontrakan mereka, di Jalan Sejahtera RT 02 Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, tersangka melakukan aksinya menghabisi nyawa korban dengan cara menusuk korban saat korban tengah tidur.
Pasca melakukan penusukan, tersangka langsung kabur membawa sepeda motor milik korban dan uang ala kadarnya.
Sementara itu, dua hari kemudian atau Jumat 8 September 2023, 06.30 WIB,Nia Kurniati Rahayu (owner warung seblak) yang baru saja pulang kampung dari Cianjur kembali ke kontrakan mereka (Tempat Kejadian Perkara).
Namun rumah kontrakan mereka terkunci. Ketika Nia memanggil tersangka dan korban tidak ada sahutan dari dalam.
Nia kemudian ke kontrakan karyawannya yang lain Dimo Mandala (saksi), untuk menanyakan keberadaan korban dan tersangka. Namun tersangka dan korban tidak berada di rumah Dimo.
Kemudian Nia meminta bantuan Dimo untuk membukan pintu rumah kontrakan yang selama ini ditempati Nia, korban dan tersangka,
Lalu bersama Dimo, Nia kembali lagi ke kontrakannya, untuk membuka paksa pintu rumah.
Setiba di depan rumah kontrakan mereka, Nia kembali memanggil korban dan tersangka yang ternyata masih sepupu Nia, namun tetap tidak ada jawaban.
Lalu, Nia menyuruh Dino, untuk membuka paksa pintu rumah kontrakan dengan Linggis yang dibawa dari rumah Dino.
Setelah pintu terbuka, Nia kembali memanggil korban dan sepupunya (tersangka) namun tetap tidak ada jawaban. Setelah Nia membuka pintu kamar langsung menyeruak bau tak sedap dari dalam kamar.
Nia kemudian, berteriak meminta bantuan warga. Setelah warga datang ke lokasi, warga langsung menghubungi pihak kepolisian.
Kasus pembunuhan tersebut kemudian menggemparkan warga Kota Lubuklinggau.
Dari hasil penyelidikan Tim Macan Polres Lubuklinggau, diketahui terduga pelaku adalah tersangka Dede.
Belakangan Dede terdeteksi berada di Palembang. Tim Macan yang sebelumnya sudah mengantongi identitas tersangka menduga tersangka akan kabur ke tempat asalnya di Cianjur-Jabar.
Sehingga Tim Macan melakukan pengejaran hingga ke Jabar. Namun ternyata, tersangka yang tengah lingkung justru berbalik arah ke Pelabuhan Tanjung Siapi-api.
"Mungkin tersangka yang dalam kondisi linglung menyangka kalau Pelabuhan Tanjung Siapi-api itu pelabuhan Bakauheni, atau dia mengira bisa juga nyeberang ke Jawa melalui Tanjung Siapi-Api," jelas Asep.
Tersangka lanjut Asep, sempat bermalam di Masjid di Sekojo. Melihat kondisi tersangka yang mengundang iba salah satu jemaah, akhirnya tersangka ditawarkan untuk kerja di warung pecel leleh.
Setelah lima hari tersangka kerja, karyawan Pecel Leleh lainnya yang sempat melihat foto dan informasi tentang pembunuhan di Kota Lubuklinggau, mencurigai tersangka.
"Tim Macan juga menyebarkan informasi DPO dan Foto tersangka, ditambah pemberitaan yang dilakukan awak media membuat salah satu karyawan mengenali wajah tersangka," ujar ungkap Asep.
Selanjutnya, karyawan Pece Leleh ini memberitahukan owner Pecel Leleh. Lalu Owner Pecel Leleh ini menghubungi tetangganya yang kebetulan anggota intelkam Polda Sumsel yakni Briptu Ridwan.
Lalu dilakukan introgasi oleh anggota Intelkam melalui WhatsApp Vidio dan wajah tersangka dengan gambar DPO yang disebarkan Tim Macan Linggau kemiripannya mencapai 99 persen sama.
"Tersangka juga mengakui perbuatannya," ujar Asep.
Kasat Reskrim yang mendapat informasi tentang ditemukannya tersangka, langsung memerintahkan Tim yang sudah 7 hari melakukan pengejaran tersangka, sebagian ada yang sudah di Jabar dan sebagian masih ada di Palembang, untuk melakukan koordinasi dengan Direktorat Intelkam Polda Sumsel.
"Tersangka diamankan saat sedang berbelanja di Alfamart ya daerah Sekojo," tutur Asep.
Alasan tersangka tidak diamankan langsung saat berada di warung Pecel Leleh, karena ada banyak pertimbangan.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka saat ini telah diamankan di Saat Reskrim Polres Lubuklinggau.
Dalam kesempatan itu, Wakapolres mewakili Kapolres dan Kapolda Sumsel menyampaikan ikut berduka kepada keluarga korban.
"Kami berharap keluarga korban yang sebelumnya tidak bisa menerima, saat ini sudah bisa dengan ikhlas menerima kepergian korban," pungkasnya.(rm)


