PT PML Serobot Tanah Masyarakat Tidak Memiliki Izin Di Muratara



Muratara,BS.id
Perusahaan PT PML yang bergerak di bidang penanaman pohon akasia diduga tidak memiliki izin mengarap lahan di muratara sesuai dengan pernyataan Bupati H Devi suhartoni sebagai orang nomor 1 di kabupaten muratara,

"PT PML tidak memiliki izin mengarap di muratara, masyarakat yang di serobot lahan nya berhak menuntut, yang penting jangan anarkis dan berkata kasar jelas pak bupati,'

Masyarakat karang Dapo dan sekitarnya yang lahan mereka di gusur oleh pihak PT PML di area sedayan kecamatan karang Dapo kabupaten muratara merasa sangat dirugikan atas pengusuran lahan mereka yang dilakukan sepihak oleh perusahaan Tampa izin apalagi Tampa ganti rugi,

Masyarakat beserta kepala desa karang Dapo akhirnya memportal jalan yang tanah mereka digusur,
Junsi kades karang Dapo akan minta Pemkab muratara untuk mengatasi persoalan warga yang tanah mereka di serobot oleh PT PML dan berharap perusahaan bertanggung jawab atas semua yang mereka lakukan,

Heri (43) yang tanah nya kena gusur oleh perusahaan merasa dirugikan,apa lagi tanam tumbuh pohon karet, merupakan peninggalan orang tua, pemerintah muratara harus bertindak membantu persoalan ini,Heri menjelaskan surat kebun segel tahun 97 ada juga sebagian surat tanah keterangan dari desa karang Dapo (SKT) jelasnya,

Sementara pihak PT PML belum bisa diambil keterangan prihal peyerobotan lahan warga sampai berita ini dinaikan,(rm)

Tags :
Komentar

BERITA TERKINI

close
Banner iklan disini