Lubuklinggau,BS.id
Terdakwa Sularno secara langsung mengikuti sidang tuntutan di PN Lubuklinggau diduga tega melakukan kekerasan terhadap korban inisial KV (9) hingga memar di pinggang kanan. Karena cukup bukti, terdakwa Sularno (34) dituntut satu tahun penjara. Bukan itu saja, Warga Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ini, juga harus membayar denda Rp 60 juta, subsider tiga bulan. Surat tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu (26/4/2023).
Kronologi kejadian
1. Kamis 20 Oktober 2022 sekira pukul 07.30 WIB korban KV dan teman – temannya mengikuti pelajaran PJOK di Ruang Kelas IV SDN Sungai Naik.
2.
KV dan teman-teman di kelasnya disuruh menghapal pelajaran PJOK. Namun karena korban dan beberapa temannya tidak hapal, mereka dihukum oleh Terdakwa Sularno (guru PJOK).
3. Hukuman berupa korban dan beberapa temannya disuruh push up 100 kali, Shit Up 100 kali dan naik turunkan kaki dengan posisi badan tidur terlentang sebanyak 100 kali.
4. Saat menjalani hukuman, korban dan saksi Fitri ngobrol. Terdakwa yang tidak senang, menendang Fitri dua kali, dan menendang korban sekali.
5. Bekas tendangan terdakwa mengakibatkan memar, hingga korban demam dan tak masuk sekolah.
6. Ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polisi dan melakukan visum bekas memar ke Puskesmas.
Oknum Guru SD Negeri Sungai Naik, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ini jalani tuntutan karena diduga tega melakukan kekerasan terhadap korban inisial KV (9) . Akibatnya korban mengalami memar pinggang kanan, yang diduga disebabkan oleh benda tumpul.
Melalui surat edaran tertanggal 28 April 2023 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Pengurus Kabupaten Musirawas mengajak Aksi Damai
1.Bpk/ibu pengawas pendidikan
kab.musirawas
2.PC PGRI kec.se-kab.mura
3.Ketua pengurus anak lembaga kelengkapan org PGRi
4.Kepala SMA/SMK/MA.SMP/MTS.SD/Mi,TK/RA dan Paud
5.Bpk/ibu guru semua
Mengajak Aksi damai sebagai bentuk solidaritas sesama Guru yang diketuai oleh Raslim.s.pd , sekretaris Eko Sujarwo,M.pd
Pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023 titik kumpul pukul 08.00 wib di masjid Assalam Lubuklinggau dilanjutkan menuju kantor pengadilan Negeri Lubuklinggau sampai selesai aksinya,
Pesan aksi yang disampaikan adalah semangat melindungi peserta didik dan melindungi guru nya,dengan membawa sepanduk,dengan cara yang santun,
(Rm/rls)



