Lubuklinggau,BS.id
Hari Sabtu tanggal 18 februari 2023 jam 00.30 Wib.
Jalan Garuda Rt.04 ,Kel. Watas Lubuk durian , kec Lubuklinggau Barat I, kota LubukLinggau.
BICAR SITUMORANG Bin YAN PITER SITUMORANG, Umur 50 Tahun, Lahir di Lubuklinggau , 01 September 1972, Jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Kristen, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Jl. Maluku gang madura No.03 Rt.08 Kel. Jawa kanan Ss Kec.lubuklinggau timur II kota Lubuklinggau.
Tersangka diamankan dengan barang bukti 1 (satu) bungkusan Paket ukuran besar yang berisikan ganja kering yang terdiri dari irisan daun, batang dan biji tanaman ganja kering yang dibungkus kertas karton warna kuning dengan berat kotor ± 700,70 ( tujuh ratus koma tujuh puluh) gram;
1 (satu ) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam Nopol B 5427 TCP.
Tersangka Bicar Situmorang jelas melanggar hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Dan atau Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologi kejadian Pada hari Sabtu tanggal 18 februari 2023 sekira jam 00.30 Wib, Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan SH,MH dan Kanit Idik II Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau Ipda Rahmat M bersama anggota mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi orang yang membawa , menyimpan bungkus Narkotika jenis Ganja, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan didapatkan bahwa benar ada orang yang membawa paket narkotika dan pada saat target sedang melintas di Jalan Garuda Rt.04 ,Kel. Watas Lubuk durian , kec Lubuklinggau Barat I, kota LubukLinggau, anggota langsung menghadang lalu satu orang yang bernama HANAFI (dpo) berhasil melarikan diri dan ketika sepeda motor diberhentikan tsk BICAR SITUMORANG Bin YAN PITER SITUMORANG serta dilakukan penggeledahan terhadap tsk tertangkap tangan memiliki, menguasai 1 (satu) bungkusan Paket ukuran besar yang berisikan ganja kering yang terdiri dari irisan daun, batang dan biji tanaman ganja kering yang dibungkus kertas karton warna kuning dengan berat kotor ± 700,70 ( tujuh ratus koma tujuh puluh) gram yang yang disimpan dalam box sepeda motor miliknya, Selanjutnya tersangka bersama dengan barang bukti narkotikanya diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau guna mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut,
Dasar laporan tersangka LP:
LP/A/ 21 / II /2023/ SPKT-SAT RESNARKOBA / POLRES LUBUKLINGGAU / POLDA SUMSEL
Tanggal 18 februari 2023.
(Rm)


