Musirawas-BS.id
Mengenai pemberitaan yang sudah beredar tentang seorang oknum PNS rangkap jabatan BPD desa Purwodadi kecamatan jayaloka,SP oknum yang diberitakan rangkap jabatan melalui pesan whatsApp kepada media diduga melontarkan ancaman,
"Berhentilah memposting Berita Ade anak Homa ku,Aku kak diam sabar kando,
Dan juga di dalam WhatsApp tersebut saudara SP menerangkan Bahwa seorang PNS Boleh saja Rangkap jabatan Menjadi BPD.Dan Tidak ada UU yang kulanggar na ape lagi yang kando tuntut dengan aku. terang SP,
Penelusuran awak media tentang ragkap jabatan ASN dan BPD oknum SP belum menerima izin baik dari dinas pendidikan sebagai ASN dan dipihak PMD belum mengeluarkan SK untuk menjabat anggota BPD desa Purwodadi,kec jayaloka kabupaten musirawas,
Konfirmasi dengan camat jayaloka melalui pesan whatsApp Supriadi menjelaskan bahwa saudara SP belum mendapatkan SK BPD,ini penjelasan pak camat,:
Jadi paska meninggalnya salah satu anggota BPD Desa Purwodadi memang ada proses PAW untuk mengisi kekosongan anggota BPD tersebut. Sesuai dg hasil pilihan anggota BPD di desa tersebut maka saudara Syarif yg berhak menggantikan. Sesuai dg aturan maka ybs melengkapi berkas persyaratan untuk penerbitan SK oleh Bupati. Pada tanggal 25 Oktober 2021 kami dr Kecamatan membuat Surat Pengantar perihal Usulan PAW anggota BPD Desa Purwodadi yaitu Surat Nomor : 500/243/II/JLK/2021 kepada Bupati melalui Kadis PMD, sebagai salah satu berkas persyaratan untuk penerbitan SK dan diberikan kepada saudara Syarif. Rentang waktu itu kami terus memantau dan menanyakan sejauh mana proses itu berjalan kpd ybs dan oleh ybs dijawab tinggal menunggu,
Karena belum mendapatkan SK oknum SP menurut aturan belum berhak menerima honor BPD desa diduga negara dirugikan,dan ada dugaan pemerintah setempat diam dalam hal ini
Karena rangkapan jabatan itulah dianggap telah merugikan keuangan negara berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 29 huruf (i) Junto Pasal 51 huruf (i) tentang penyelenggara negara yang merangkap jabatan,”
Tindakan yang menghambat atau menghalangi wartawan dalam meliput berita.
Melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU RI NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS.
dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,-( lima ratus juta rupiah).rm



