Alih Alih Menyadari Kesalahannya ,Kepsek SDN 29 Lubuklinggau Berkoar Di Media Sosial



LUBUKLINGGAU,BS.id
Kasus dugaan Pungli pada SDN 29 lubuklinggau yang sudah disinyalir telah melakukan penjualan buku paket atau LKS pada murid dari kelas III sampai kelas VI sepertinya akan berbuntut panjang , pasalnya oknum kepsek tersebut tambah berkoar di salah satu media online dirinya menyebut bahwa ia tidak melakukan kesalahan pada penjualan buku tersebut.

“Dalam cuitan dirinya membantah atas berita yang beredar itu banyak tidak benar

“Ya,terkait permasalahan berita tersebut memang ada penjualan buku dari salah seorang guru itu LKS ,namun itu sudah mendapat persetujuan ,dan sebelum buku itu beredar sudah ada persetujuan dari wali murid,katannya.

” Kemudian tahapan teknis pembelian buku itu  tidak di paksakan , Kemudian pembelian buku  itu meminta persetujuan orang tua wali murid terlebih dahulu , jika orang tua wali murid itu tidak setuju tidak apa apa karena ini tidak dipaksakan, terangnya .

Menyikapi atas adanya dugaan pugli dilingkungan tingkat SEKOLAH DASAR , ketua Lembaga peduli pendidikan anti narkoba (L- PPAN) HAMDAN KSP angkat bicara , dirinya sangat menyayangkan ulah oknum di sekolahan SDN 29 tersebut .

“Menurutnya atas persetujuan dari wali murid untuk menjual buku LKS yang ada di sekolah tersebut, itu hanya alasan untuk pembelaan semata , sekarang yang jadi pertanyaan kita bersama mana hasil rapat dan Notulen rapatnya kalau memang itu sudah ada persetujuan dari wali murid , tanya Hamdan .

Lebih lanjut Hamdan mengatakan , mana anggaran dana yang sudah di anggarkan dari dana BOS tahun anggaran (TA) 2022/2023, dengan jumla siswa -+ 300 x RP 900.000,= dengan jumla RP 270 jutaan itu dikemanakan , itu perlu kita pertanyakan , saya dari ketua forum TRIsula berharap kepada pihak yang berwenang unruk melakukan pencerahan dalam menangani perkara ini agar membuka mata hati masyarakat dalam dunia pendidikan di negara kita . Imbuh Hamdan .

Dari investigasi awak media beberapa waktu yang lalu dan telah viralnya kasus dugaan pugli pada SDN 29 kota lubuklunggau sangatlah bertolak belakang dengan apa yang di cuitkan melalui komentar kepsek SDN 29 ibuk Hj Siti Dahniar Spd di salah satu media online , itu sudah dikatagorikan pembohongan publik.

” Sehingga tidak bagus untuk di kosumsi para pembaca berita dan sudah membuat bingung ,bagaimana tidak ibu kepala sekolah SDN 29 itu sudah membuat komentar yang bertentangan dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) .

Dengan ini oknum kepsek SDN 29 kota lubuklinggau sudah patut diduga telah melakukan salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ( Pungli) yang sudah bisa di jerat hukum pidana .

“Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas , harapannya semoga pihak aparat penegak hukum (APH) bisa mengusut tuntas dengan adanya dugaan pungli yang telah dilakukan oleh pihak sekolah SDN NO 29 KOTA LUBUKLIGGAU,

” Berdasarkan PERPRES NO 87 TAHUN 2016 PIHAK SEKOLAH DI LARANG MELAKUKAN PUNGLi”apa pun bentuk alibi atau alasannya itu sudah jelas jelas salah di mata kita , hukum harus ditegakan jelasnya

Dengan ini HAMDAN KSP ketua umum forum team TRIsula dan kawan kawan sudah sepakat mengambil sikap akan menyuarakan aspirasi dalam bentuk aksi damai di tiga tempat , dengan tujuan mendesak kepada APH dan dinas yang berwenang agar usut tuntas oknum kepalah sekolah yang sudah melakukan dugaan pungli di lingkungan sekolah dasar .

” Adapun titik demo yang akan dilaksanakan , pertama di sekolahan SDN 29 kelurahan mesat jaya kecamatan timur 2,dan langgsung ke Diisdik kota Lubuklinggau , berlanjut ke inspektorat Lubuklinggau , dengan tujuan jangan ada lagi pungli-pungli di Dunia pendidikan karena pemerintah sudah mencanangkan WAJIB BELAJAR 9 TAHUN, tutup Hamdan . (TIM)

Tags :
Komentar

BERITA TERKINI

close
Banner iklan disini