Bengkulu Utara - BS.id
Ratusan warga Desa Pasar Sebelat, Kecamatan Putri Hijau mengelar aksi demonstari di lahan HGU Perusahaan Agricinal
13 Januari 2023 jumaat pagi
dalamm aksi tersebut masyrakat menyampaikan ada beberapa tuntutan
Pertama terkait desakan masyarakat kepada perusahaan untuk segera menentukan tapal batas kebun inti (HGU) perusahaan , sesuai hasil mediasi yang berlangsung di Mapolres Bengkulu Utara beberapa waktu lalu
Kedua, terkait desakan masyarakat terhadap perusahaan untuk segera membangun kebun plasma minimal 20 persen dari HGU.
Dan yang Ketiga, masyarakat meminta kepastian objek perluasan permukiman masyarakat Desa Pasar Sebelat, ungkap korlap FMS Sumarlin ,di lapangan aksi
Sementara itu kuasa hukum FMS Desa Pasar Sebelat , Dr A Bukhori, SH, MH, mengatakan, aksi damai yang dilakukan oleh masyarakat Desa Pasar Sebelat ini adalah
sebagai bentuk desakan masyarakat terhadap perusahaan atas tiga poin tuntutan yang sampai, saat ini belum direalisasikan oleh perusahaan ungkapnya
Doktor Bukhori juga menambahkan, kekesalan masyarakat semakin memuncak, ketika mengetahui lahan perkebunan di bahu jalan tepatnya yang berdekatan dengan pesisir pantai , kembali di klaim oleh PT Agricinal dengan memasukan hamparan lahan tersebut ke dalam HGU inti perusahaan, tambanya"
Padahal sebelumnya kata Bukhori, lahan perkebunan yang berada di tepi jalan dekat pesisir pantai itu sudah dikeluarkan dari peta HGU inti perusahaan.
"Dari hasil koordinasi kita ke BPN Bengkulu Utara, itu sangat jelas kalau di peta (masuk dalam HGU). Tapi secara fisik di lapangan tidak ada ,
apa yang dimaksud di dalam peta tersebut. Mana lahan HSA, mana garis bibir pantai. Ini kan habis, sampai ke pantai. Itu yang kita temukan dari peta HGU perusahaan versi terbaru setelah perpanjangan saat ini," ungkapnya.
Ditambahkan Bukhori, sebelum dilakukan perpanjangan, peta HGU PT Agricinal hanya terdapat satu lembar. Namun versi terbaru sekarang diatur di dalam Permen ATR Nomor 7 Tahun 2017 peta HGU menjadi berlembar-lembar
"Versi baru sekarang ada peta HGU sekitar 6-7 lembar , Yang paling luas memang di kiri jalan antara Sabai dan Senabah di susul bagian Senabah ke Sebelat, itu yang paling luas wilayah HGU-nya, ungkap Doktor Bukhori
Nah yang bikin masyarakat marah, lahan yang hari ini dipancang oleh masyarakat masih terbit di HGU dengan luas bervariasi. Sementara harusnya lahan yang dimaksud masyarakat ini awalnya sudah dikeluarkan dari HGU. Sekarang dimasukkan lagi dan muncul sertifikatnya," ungkapnya.
Bukhori menegaskan dalam aksi ini masyarakat sengaja di arahkan agar tidak memasuki areal perkantoran perusahaan. Supaya aksi damai yang digelar oleh masyarakat Pasar Sebelat ini tidak disusupi orang luar dan terjadi aksi anarkis.
Intinya lahan yang semestinya di luar HGU ini agar dikeluarkan oleh perusahaan. Dan perusahaan tidak hanya meng-inclavekan lahan saja. Tetapi perusahaan juga harus membangun lahan tersebut untuk membangun kebun plasma masyarakat minimal 20 persen," kata dia
Lanjut Bukhori, jika perusahaan menyebut sudah membangun plasma lebih dari 20 persen, Ia meminta ditunjukkan keberadaan kebun plasma yang diklaim perusahaan itu.
"Padahal perintah Undang Undang membangun kebun plasma rakyat di desa penyangga. Bukan membangun di Kuro Tidur sana atau tempat lain
Intinya regulasi yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Dan surat edaran, itu bukan aturan .
Mereka mengacu ke surat edaran, padahal perintah perundangan sudah sangat jelas. Di Permen ATR Nomor 7 Tahun 2017 di pasal 40 K itu jelas. Membangun kebun plasma minimal 20 persen untuk desa penyangga," Tutup bukhori,
Rls


