Selewengkan BBM Subsidi,Dua Warga Mura Terancam Denda 60 M



Musirawas, BS. Id
kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dimanfaatkan sejumlah oknum melakukan penyelewengan. Terbukti, Rabu (31/8/2022) Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Musi Rawas berhasil mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite.


Kedua tersangka yakni inisial RM dan JE warga Musi Rawas (Mura) ditangkap dekat SPBU Simpang Semambang Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas, Propinsi Sumatera Selatan, sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono didampingi Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan, modus kedua tersangka memindahkan BBM jenis pertalite dari mobil ke dalam jeriken. Sebelumnya mobil tersebut mengantre di SPBU Simpang Semambang Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas untuk mendapatkan BBM jenis pertalite.


Dari tersangka RM polisi mengamankan barang bukti 5 jeriken BBM jenis Pertalite. Sedangkan dari tersangka JE diamankan 4 jeriken BBM Subsidi jenis pertalite.

Dedi menegaskan, dalam kasus ini kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam pasal tersebut dijelaskan setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (rls)

Komentar

BERITA TERKINI

close
Banner iklan disini