Bobol Rumah DPRD Residivis Berhasil Diamankan Tim Macan



Lubuklinggau, BS. Id
Pencurian Dengan Pemberatan Modus Bobol Rumah terhadap Korban An. Imawan Andriansyah (Anggota DPRD Musi Rawas)  berhasil di ungkap tim macan

Kronologis kejadian  pada hari Rabu tanggal 28 September 2022, Tim Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuklinggau telah melaksanakan ungkap kasus TP. Pencurian dengan Pemberatan Modus Bobol Rumah dg korban an. Imawan Andriansyah sebagaimana dimaksud dalam *Pasal 363 KUHPidana.*

Dasar laporan
LP/B/212/IX/2022/SPKT Res LLG/Sumsel Tgl 22 September 2022.

Alamat korban Imawan Andriansyah di Jalan Nangka Lintas RT. 04 Kel. Batu Urip Kec. Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.
Identitas korban IMAWAN ANDRIANSYAH bin ANANG ASHARI
Umur : 35 tahun
Pekerjaan Anggota DPRD Kab. Musi Rawas

Identitas tersangka SUBENDRIO Alias SU bin AULA 36 Tahun, Buruh
Alamat : Jl. Aneka RT. 04 Kel. Taba Koji Kec. Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau

Pada hari Minggu tanggal 18 Sep 2022 di rumah korban Imawan Andriansyah di Jalan Nangka Lintas RT. 04 Kel. Batu Urip Kec. Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, pada hari itu sekira jam 16.00 WIB korban an. Imawan beserta istri dan anaknya keluar dari rumah pribadinya untuk mengunjungi orang tuanya di daerah Kec. Terawas Kab. Musi Rawas, dan saat korban pulang ke rumahnya sekira jam 20.00 WIB, dia melihat dan mengetahui bahwa di rumah pribadinya tepatnya di pintu samping telah dicongkel oleh seseorang

kemudian setelah korban mengecek ke dalam rumah didapati bahwa kamarnya sudah berantakan, reciver CCTV di dalam kamar sudah dilepas dan diambil oleh OTD, kemudian korban mengecek beberapa barang2 yang hilang dari rumahnya adalah 2 (dua) buah gelang emas seberat kurleb 50 gram, 1 (satu) HP merk Oppo F9, 1 (satu) HP merk Samsung Tab A, 1 (satu) HP Samsung S8, 1 (Satu) HP Samsung S10, 1 (Satu) Jam Iphone Watch 6, 1 (Satu) Play Station PS 4,1 (Satu) Laptop merk Sharp dan 1 perangkat reciver CCTV. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau.

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Macan Linggau langsung bergerak cepat melaksanakan pengecekan TKP, mempelajari motif Curat dan Mapping beberapa Terduga Pelaku, kemudian setelah penyelidikan mengerucut dan mengantongi *Identitas  CT (Yang Merupakan TO Ops Sikat Musi T.A. 2022)*, Tim Macan Linggau langsung melakukan penyelidikan intensif terhadap rutinitas CT (Calon Tersangka) yang ada dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup terhadap CT ditetapkan sebagai TSK pada kss Curat tsb. Selanjutnya Tim Macan Linggau fokus mencari keberadaan TSK dan akhirnya pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekira jam 12.00 WIB, berdasarkan informasi masyarakat yang dapat dipercaya, Tim Macan Linggau dipimpin langsung *Kasat Reskrim AKP ROBI SUGARA, SH, MH didampingi Kanit Pidum IPDA JEMMY AMIN GUMAYEL, SH berhasil melakukan penangkapan terhadap TSK Subendrio alias Su di rumah pacarnya di Jalan hotel Arwana Kel. Taba Koji Kec. Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau.* Setelah mengamankan TSK dan mengintrogasinya,

TSK mengakui perbuatannya bersama 1 (satu) Pelaku lain inisial P (DPO), pada saat dilakukan pengembangan dan mencari barang bukti, *TSK. Subendrio alias Su mencoba melarikan diri dengan cara melawan Petugas, Kemudian Anggota melakukan tembakan 3x ke udara, namun TSK masih melawan, dan terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur dengan 2 (dua) kali tembakan ke arah kaki kiri TSK Subendrio alias Su*, akibat tindakan upaya paksa tsb, TSK mengalami 2 (dua) luka tembak, Selanjutnya TSK dibawa ke RS. Dr. Sobirin kota Lubuklinggau untuk mendapatkan perawatan medis. Kemudian TSK berikut Barang Bukti yang didapat dibawa ke Poles Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan intensif, pada hari Rabu 28 September 2022

Tersangka Subendrio alias SU mengakui perbuatan telah melakukan pencurian dengan pemberatan dengan TSK lain inisial P (DPO) di rumah korban, dengan cara memanjat pagar, mencongkel pintu samping rumah, masuk ke dalam rumah lalu mematikan CCTV, mengamankan reciver CCTV dan mengambil barang-barang milik korban.

TSK  Subendrio alias Su merupakan resedivis kasus Lahguan Narkoba tahun 2018. (rm/rls)

Komentar

BERITA TERKINI

close
Banner iklan disini