TAHAPAN PENDAFTARAN, VERIFIKASI DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU ANGGOTA DPR DAN DPRD



Lubuklinggau, BS. Id
Pada hari selasa tanggal 02 Agustus 2022 pukul 14.10 wib bertempat di Aula KPU Kota Lubuklinggau telah berlangsung Giat Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Th. 2024 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.

Giat tersebut dihadiri oleh :Komisioner KPU Kota Lubuklinggau
Ketua merangkap Divisi Umum dan Keuangan Bpk. TOPANDRI
Komisioner Divisi Tekhnis Bpk.  BAMBANG IRAWAN
Komisioner Divisi Hukum Bpk. RICKO SAPUTRA
Komisioner Divisi Data IbubVERA YULITA
Komisioner Divisi Parmas Bpk. ANDRI AFAND, Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggau Bpk. MURSYIDI, S.Pd.
Sekretaris KPU Kota Lubuklinggau Bpk. HIRONIMUS E. MBEKO, SE
Ketua DPRD Kota Lubuklinggau H. RODI WIJAYA selaku Ketua DPC Partai Golkar Kota Lubuklinggau.Dandim 0406 MLM yang diwakili oleh Danramil 406 - 08 / II Kota Lubuklinggau Kapt. Inf. AJUN TAUFIK



Kapolres Lubuklinggau yang diwakili oleh Kasat Intelkam Polres Lubuklinggau IPTU DENI SUHERDY, SH,Kaban Kesbangpol Kota Lubuklinggau Bpk FIRDAUS ABKY, S. Sos,Kabid PIAK (Pengelolaan Informasi Adminiatrasi Kependudukan) Disdukcapil Kota Lubuklinggau Bpk. AMIRUDIN, SE, MM
Perwakilan Partai Politik yang hadir diantaranya Golkar, PDIP, Nasdem, PKB, PBB, PPP, Masyumi, Garuda, PKN, Gerindra, Demokrat, Hanura, PKS, PSI, Perindo, Parsindo, Gelora, Ummat,

Kata Sambutan Ketua KPU Kota Lubuklinggau :
- Saya berharap sosialsisasi ini diikuti secara seksama karena kami akan melakukan pengecekan administrasi verifikasi Parpol dengan kriteria MS (Memenuhi Syarat) atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
- Verifikasi ini dilakukan untuk mengetahui keberadaan partai apakah mengikuti Pemilu atau tidak.
- Persayaratan apapun yang telah dipenuhi sesuai Undang - undang, itulah yang akan lulus Verifikasi.
- Kami ucapakan terimaksih kepada perwakilan Parpol yang hadir mengingat hampir seluruh partai dapat hadir di Aula KPU Kota Lubuklinggau ini, karena biasanya hanya dihadiri oleh sebagian Parpol.

Kata Sambutan Komisioner Divisi Data :
- Disini kami menyampaikan Surat Edaran Nomor 18 tahun 2022 tentang petunjuk teknis penggunaan Aplikasi Mobile "LINDUNGI HAKMU" kepada masyarakat, Bawaslu dan Partai Politik.
- Agar pengurus Parpol menunjuk operator Aplikasi *LINDUNGI HAKMU* untuk mengetahui apakah Parpol tersebut sudah terdaftar di KPU atau belum.
- Fungsi Aplikasi LINDUNGI HAKMU yaitu agar kita dapat melihat Daftar Pemilih, dan apabila terdapat kendala masing - masing operator Parpol dapat berkoordinasi dengan operator kami.
- Pengurus Parpol harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Website SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik).

Penyampaian Komisioner Divisi Parmas :
Terkait informasi verifikasi Parpol akan kami sampaikan di group WA Parmas yang akan kami buat dan juga dapat dipantau melalui Akun Media Sosial KPU baik Facebook, Instagram dan Twiter.


Penyampaian Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan :
- Tugas kami sebagai Divisi Hukum cukup berat antara lain menyiapkan Berita Acara, Keputusan KPU, dan menyelesaikan Permasalahan apabila terjadi sengketa.
- Kami juga dari Divisi Hukum dituntut untuk memahami semuanya terkait Pemilu.
- Kami berharap komunikasi kedepan antara Parpol dan KPU dapat berjalan dengan baik, karena prinsip kami yaitu menyiapkan kebutuhan peserta dan pemilih dalam Pemilu Th. 2024.
- Setiap Partai menyiapkan operatornya yang memahami teknologi dan jangan diganti - ganti sampai dengan selesai verifikasi Parpol.
- Kami berharap di Kota Lubuklinggau ini, banyak Parpol yang mendaftar menjadi peserta Pemilu agar pesta demokrasi lebih meriah.
- Kami dari Divisi Hukum memiliki produk yaitu Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum ( JDIH ) untuk mengetahui informasi terbaru dan informasi terdahulu terkait KPU berskala nasional.

Penyampaian Materi oleh Komisioner  Divisi Tekhnis antara lain :
- Semua proses tahapan Pemilu dapat diakses melalui website SIPOL yang akan dibuka mulai pada bulan Bulan Agustus 2022.
- Update terakhir Parpol yang mendaftar di KPU RI kemarin per tanggal 01 Agustus 2022 sejumlah 39 Parpol.
- Hasil dari verifikasi Parpol pusat akan turun ke KPU Kab / Kota, setelah itu KPU Kab / Kota mulai bekerja.
- Pengurus Parpol tidak perlu ramai - ramai datang ke KPU untuk mendaftarkan verifikasi Parpol, tetapi hanya perwakilan pengurus Parpol yang datang dengan membawa Hasil Print Pendaftaran Verifikasi Parpol di Website SIPOL.
- Usia minimal untuk Daftar Pemilih yaitu 17 Tahun, Pemilih dibawah umur 17 Tahun dapat masuk ke Daftar Pemilih dengan menunjukkan atau melampirkan bukti buku nikah.

Penyampaian Kasubbag Tekhnis KPU Kota Lubuklinggau Bpk. NICK ROSAMI SASMITA :
Kami berharap masing - masing Parpol dapat menunjuk 1 ( satu ) orang LO dari pengurusnya untuk berkoordinasi dengan KPU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sesi Tanya Jawab pengurus Parpol dengan Komisioner KPU
a. Dari Pengurus Partai Garuda
Tanya : Apa yang harus kami lakukan apabila dalam penginputan persyaratan Verifikasi Parpol terdapat hambatan dan kesalahan ?
Jawab : KPU memiliki waktu 13 hari masa perbaikan mulai tanggal 15 September 2022 s/d 28 September 2022.

Dari Pengurus Partai Gelora
Tanya : Kami mendapat amanat dari Pengurus Provinsi untuk mempersiapkan legalisir KTP, apakah verifikasi Parpol harus melengkapi legalisir KTP tersebut mengingat sebagian besar pengurus Partai Gelora Kota Lubuklinggau bukan berasal dari warga Kota Lubuklinggau
Jawab : Berdasarkan Bimtek di Jakarta beberapa waktu yang lalu terkait legalisir KTP belum ada petunjuk.
Apabila terdapat rangkap jabatan dalam kepengurusan dalam 1 Partai, sampai saat ini belum ada permasalahan. yang tidak diperkenankan hanya rangkap jabatan pada Parpol yang berbeda.

Dari Pengurus Partai Gerindra Bpk. SOFYAN
Tanya : Gerindra telah mengupload 1.048 Daftar Pemilih dari pengurus Parpol, Dalam 1.048 Daftar Pemilih terdapat 22 Daftar Pemilih bermasalah terkait penginputan NIK meskipun sudah di input dengan benar. Bagaimana soslusinya ?
Jawab : Memang KPU belum sepenuhnya tersinkronisasi dengan Disdukcapil, mengingat Disdukcapil sendiri belum membuka aksesnya untuk tersinkron dengan KPU.

Dari Pengurus Partai Masyumi
Tanya : Bagaimana dengan pengurus Partai Kab / Kota tertentu yang berdomisili dari daerah lain ?
Jawab : KTP pengurus beda wilayah diperbolehkan karena sampai saat belum ada ketentuan dari KPU pusat terkait larangan tersebut

Dari Pengurus Partai Nasdem Bpk. AL HAYAT
Tanya : Kami berharap seluruh Parpol di Kota Lubuklinggau dapat lulus verifikasi Parpol. Tetapi bagaimana dengan Parpol yang belum lulus verifikasi Parpol pusat ?
Jawab : Apabila Partai Politik Kab / Kota belum lulus verifikasi Parpol pusat, maka Parpol tersebut akan melalui verifikasi secara faktual di KPU Kab / Kota.

Dari Pengurus Partai Garuda
Tanya : Bagaimana dengan Partai Garuda yang belum memiliki perwakilan di DPR RI apakah harus melakukan verifikasi faktual ?
Jawaban : Mengingat Partai Garuda tidak memiliki perwakilan di DPR RI, maka DPC Partai harus dilakukan verifikasi faktual.

Dari Staf Bawaslu Kota Lubuklinggau
Tanya : Apakah kami dari Bawaslu memiliki akses untuk masuk ke website SIPOL ?
Selain itu juga kami dari Bawaslu berharap agar Pengurus Partai Politik di Kota Lubuklinggau juga melaporkan keberadaan Sekretariat Partai ke Bawaslu Kota Lubuklinggau karena selama ini kami hanya mengetahui keberadaan Parpol dari Kesbangpol dan KPU saja sedangkan Bawaslu merupakan pengawas pelaksanaan Pemilu.
Jawab : Bawaslu dapat melakukan akses ke website SIPOL hanya untuk melakukan pengecekan tetapi tidak dapat mengedit isi di website SIPOL tersebut.
Di Kota Lubuklinggau saat ini terdapat 25 Parpol yang sudah terdaftar di Kesbangpol dan diketahui oleh KPU Kota Lubuklinggau.

Pukul 16.45 wib Giat Sosilasasi PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggan dan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 di Aula KPU Kota Lubuklinggau selesai dilaksanakan, selama kegiatan berlangsung situasi aman terkendali.(*)

Komentar

BERITA TERKINI

close
Banner iklan disini