Pelaku Curas Berhasil Di Ringkus Tim Macan Satreskrim Lubuklinggau



 
Lubuklinggau, BS. Id
Tim macan satreskrim polres Lubuklinggau meringkus pelaku tindak Pidana curas berinisial ASP (17), warga Kelurahan Ulak Surung Kecamatan, Lubuklinggau Utara II kota Lubuklinggau.

pada hari sabtu tanggal (20/8/2022) sekira pukul 00.30
Wib.

Awal terjadinya peristiwa tersebut pelaku ASP bersama temanya D dan G melakukan curas terhadap Saudara korban Dadang Priwansyah (21), warga ,Dusun II, Desa Tanjung Sanai Kecamatan, (PUT )Padang Ulak Tanding Kabupaten, Rejang Lebong, Provinsi, Bengkulu

Lokasi kejadian perkara curas terletak di Jalan Ulak Lebar Kel. Dayang Torek (Pecahan Batu) Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.
Pada hari Selasa tanggal (26/7/022) yang lalu sekira pukul 02.40 Wib dini hari.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harrissandi melalui Kasatreskrim AKP Robi Sugara, didampingi Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel, mengatakan
Pada hari Selasa tanggal (26/7/2022), yang lalu sekira pukul 00.00 Wib, Pelaku ASP, bersama 2 temannya inisial D, G, pergi kerumah Putri (saksi), di Kelurahan Ulak Lebar, selanjutnya sesampai dirumah Saksi Putri, pelaku ASP ngobrol bersama temannya dan korban Dadang, Selanjutnya pukul 02.00 Wib.

Pelaku ASP bersama Pelaku D dan G minta tolong dengan korban Dadang, untuk mengantar mereka kerumah temannya di Kelurahan Dayang Torek menggunakan sepeda motor yamaha V-Xion warna putih S 2476 QAW milik korban Dadang (bonceng empat).

Setiba kurang lebih 50 meter sebelum di TKPdi area kebun karet, Pelaku G turun untuk mengamankan lokasi, kemudian Pelaku D menodongkan senjata tajam jenis pisau ke korban.

Dan pelaku ASP mengambil Dompet Korban berisikan uang tunai sebanyak Rp. 3.000.000,- dan HP milik korban merk Oppo A3S warna merah, setelah berhasil mengambil barang korban, ketiga Pelaku melarikan diri ke arah jembatan kuning arah ke wisata bukit sulap.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-181/VIII/2021/SPKT.Sat Reskrim/Res llg/Polda Sumsel tanggal (19/8/2022).

Berkat Laporan Polisi dan Setelah dilakukan penyelidikan mendapatkan informasi tentang keberadaan para Pelaku,
Kemudian Tim Macan Linggau dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, didampingi Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel, melakukan penangkapan terhadap Pelaku ASP tanpa melakukan perlawanan, di tepi Jalan depan Gang Kandis Kelurahan Ulak Surung Kecamatan, Lubuklinggau Utara II kota Lubuklinggau, pada hari sabtu (20/8/2022) sekira pukul 00.30 Wib selanjutnya Pelaku dibawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Barang bukti berupa
1. Baju kaos hitam milik pelaku ASP dan celana panjang warna hitam.
2. sepeda motor Yamaha Vixion S 2476 QAW beserta STNK.

Setelah dilakukan pemeriksaan
Pelaku mengakui perbuatannya, dan merupakan Residivis kasus 365 Kuhp (jambret) tahun 2021. (Rls)

Komentar

BERITA TERKINI

close
Banner iklan disini