Kwalitas Proyek Jalan Di wilayah Megang sakti Dipertanyakan Diduga Langgar Aturan



MEGANG SAKTI Bs.Id - Proyek jalan cor dari arah Megang sakti - Desa Jajaran Baru, Kecamatan Megang sakti, Kabupaten Musi rawas, Sumatera Selatan, diduga langgar undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Pasalnya, di lokasi proyek tidak terlihat papan proyek yang menyatakan besaran dana anggaran yang dipakai, lama pekerjaan, pemenang lelang, juga asal dana anggaran yang dipakai.
Seharusnya proyek pemerintah tidak cantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya, bukan saja  langgar Undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.

Padahal tiga hari lalu Bupati Musi rawas, Hj Ratna Machmud telah melakukan kunjungan  ke tempat  tersebut, namun hingga berita ini dinaikkan papan proyek yang dimaksud belum juga terpasang. (Minggu,21/08/2022)
Sebagaimana dari pantauan Wartawan  dilokasi proyek jalan cor tersebut, sebagian bahu jalannya sudah dilakukan pengecoran, bahkan menurut keterangan salah satu warga sekitar lokasi, proyek pembangunan jalan cor  tersebut telah berjalan hampir sebulanan.



Saat Wartawan mencoba bertanya kepada salah satu pekerja Sabtu pagi, si pekerja bersangkutan mengatakan yang dia tahu pemborongnya  dari Lubuklinggau
"Pemborongnya orang Linggau Mas, Pak Sono namanya, dan rumahnya juga di Linggau, tapi sekarang belum datang,"sebut salah satu pekerja proyek sambil terus bekerja. (Sabtu, 20/08/2022)
Ketika telusuri proyek jalan cor dimaksud, salah satu warga setempat memanggil Wartawan Sekitar Silampari dan menunjukkan ke arah titik beberapa retakan permanen dari atas hingga  bawah di bangunan proyek jalan cor yang belum mencapai usia sebulan, yang patut dipertanyakan kwalitas bangunan tersebut.

Hal itupun mengundang banyak perhatian khususnya dari kalangan LSM, tak terkecuali Virgo Ketua MAPHP Kabupaten Musi rawas ini juga memberikan tanggapan keras terhadap kegiatan proyek ini.
Menurut Virgo, pemasangan papan proyek adalah hal yang wajib dilakukan oleh setiap kontraktor atau pemenang lelang. Jika mereka tidak memasang papan plang proyek, berarti mereka sudah melanggar Undang Undang.
"Proyek pemerintah itu harus memasang papan plang pada lokasi pekerjaan. Salah satu tujuannya adalah masyarakat bisa sama sama mengawasi jalannya proyek pembangunan yang dikerjakan oleh para kontraktor, sebagaimana sudah diatur dalam undang undang," terang Virgo.
Virgo menganggap bahwa pengawasan dari DPU (Dinas Pekerjaan Umum) Kabupaten Musi rawas kurang dijalankan dengan semestinya, sebab di beberapa tempat seperti ini, lanjutnya sering di jumpai dalam proyek proyek pemerintah Kabupaten Musi rawas yang dikerjakan para kontraktor nakal.
"Mereka sengaja tidak memasang papan plang diduga agar masyarakat sulit mengontrol dan mengawasi proyek pekerjaan pemerintah Kabupaten Musi rawas"
"Kontraktor seperti itu seharusnya mendapatkan sanksi dari pemerintah kabupaten Musi rawas khususnya DPU Kabupaten Musi rawas"
"Kemana pegawai dari DPU Musi rawas, seharusnya DPU  lebih aktif dalam mengawasi setiap pekerjaan yang di kerjakan pemenang lelang. Bila perlu, blacklist mereka dan jangan diperbolehkan ikut lagi lelang selanjutnya, itu uang rakyat yang dipakai untuk pembangunan, jangan seenaknya saja," lanjut Virgo dengan muka geram.
Virgo juga menyayangkan kontraktor yang tidak mengindahkan keselamatan para pekerja. Setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Setiap kontraktor harus memikirkan keselamatan dan kesejahteraan kerja para pekerja. Kontraktor jangan semaunya sendiri. Secepatnya kami akan cari tahu siapa kontraktor yang mengerjakan jalan cor tersebut dan akan kami adukan ke DPU agar diberikan sanksi," pungkas Virgo.
(Tim)

Komentar

BERITA TERKINI

close
Banner iklan disini