LUBUKLINGGAU – BS. Id
Alam Kembang alias Mbong, kakek 60 tahun, warga Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Timur I yang merupakan pelaku pembunuhan ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Pelaku beberapa kali luput dari pengejaran. Sebelumnya Tim Macan sudah berkoordinasi dengan Polsek Muara Beliti dan Polsek Muara Kelingi. Sebab informasinya pelaku berada di wilayah Kecamatan Muara Beliti dan info terakhir diwilayah Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, Provinsi Sumatera Selatan.
Kemudian pada Selasa (5/7/2022) sekitar pukul 15.00 WIB didapatkan infomaso bahwa pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polsek Muara Kelingi. Selanjutnya Tim Macan Linggau langsung menjemput pelaku di Polsek Kelingi dan dibawa ke Sat Reskrim Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan.
“Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penusukan hingga korban meninggal,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP M Romi.
Penusukan tersebut terjadi pada Senin, 26 Juni 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan. Pelaku menusuk korban Albostomi, 49 tahun, karyawan honorer, warga Jalan Garuda, RT 5, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
“Pelaku melakukan penusukan terhadap korban dikarenakan pelaku emosi serta khilaf,” ungkap Kasat Reskrim.
Saat itu korban sedang bermain kartu remi di rumah hajatan Ketua RT 03 Kelurahan Kayu Ara. Tiba-tiba pelaku datang dan langsung naik ke atas panggung. Saat itu pelaku lewat di depan korban. Dan pelaku menyenggol korban. Lantas korban langsung menatap pelaku.
Kemudian pelaku langsung memukul kepala korban. Korban-pun langsung berdiri dan membalas dengan cara memukul pelaku hingga pelaku terjatuh. Saat itu pelaku emosi dan langsung mengeluarkan pisau yang diselipkan di bagian pinggang sebelah kiri. Lalu langsung menusukan pisau ke arah perut korban.
“Setelah itu pelaku langsung melarikan diri,” timpalnya.
Sementara korban dibawa dan dirawat inap di Rumah Sakit Ar Bunda Lubuklinggau. Setelah beberapa hari rawat inap di rumah sakit Ar Bunda, pada Rabu, 29 Juni korban meninggal dunia di rumah sakit.
“Setelah menerima laporan kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan tentang keberadaan tersangka,” terangnya.
Informasi masyarakat tersangka ada mengalami gangguan jiwa. Dan sangat meresahkan masyarakat dikarenakan tersangka selalu membawa senjata tajam jenis pisau.
“Tersangka mengakui bahwa pisau yang ia gunakan adalah miliknya. Tersangka juga menerangkan bahwa pisau tersebut telah dibuang di sungai Kelingi saat akan diamankan anggota,” pungkasnya.
Barang bukti yang disita satu sarung pisau terbuat dari kayu warna cokelat dengan panjang lebih kurang 30 cm.(rm)


