Memberi Uang ke Pengemis Di Jalan Umum Bisa Di Penjara Tiga Bulan Denda 50,000,000




Lubuklinggau, BS. Id
Perda No.15 tahun 2017 kota lubuklinggau jelas mengatur tentang meminta atau memberi pengemis di tempat umum di larang keras sesuai pasal 20 ayat 1 bisa di kurung dalam penjarah selama 3(tiga) bulan dan denda sebanyak 50,000,000,

Kompirmasi awak media Buana silampari di Dinsos kota lubuklinggau,saat menjumpai pak Beni  alirat sutra ( Stap Bidang Rehab Sosial  ) mendapat penjelasan tentang anak jalanan pang dan pengemis yang menjamur di kota lubuklinggau ini.
Pihak Dinsos kota lubuklinggau terus berupaya dan bersinergi ke pada pihak pihan dn dinas terkait.dalam upaya untuk mengatasi pengemis yang terus menjamur dan  memanfaatkan momen hari hari besar seperti hari raya Idul adha saat ini, tutur beliau

Di jelaskan pak Beni kemaren 13 juli saja 2022 saja! kami membina pengemis sekeluarga mereka datangan dari kota lahat sebanyak 3 orang.setelah di kasih pengarahan baik secara jasmani dan rohani.dan sebagaimana layaknya memperlakukan adab sebagai sama ciptaan tuhan.untuk sementara di titip di rumah singah rencana mau di pulang kan ke daerah asalnya,sembari menunggu proses.ungkap beliau dengan sangat jelas..




Pihak Dinsos berharap untuk semua lapisan masyarakat kota lubuklinggau untuk STOP dan tidak memberi uang ke pengemis,anak Pang,dan segala macam bentuknya yang sifatnya tidak terorganisasi.Mau sedekah ya boleh saja.asal pas pada tempatnya.agar azas manfaat yang memberi dan yang menerima lebih sama sama mendapat ridho tuhan.Dengan kita memberi mereka,berarti kita juga ikut andil melestarikan budaya meminta minta serta mengemis di jalalanan.jika kita punya usaha dan peluang kerja untuk saudara saudara kita,ajak mereka itu saya rasa lebih baik

Salah satunya kendala, belum adanya gedung atau panti tempat membina mereka juga jadi kendala pihak Dinsos yang sifatnya di kelola langsung oleh pemerintah.yang ada sekarang ini milik hanya swasta,kadang kadang dari pihak yayasan swasta.Agak was was,kepada para pandatang baru (saudara binaan).takut bisa mempengaruhi teman yang lain yang sudah lama ada di yayasan/panti.




Upaya untuk adanya tempat atau gedung sendiri yang di kelola pemerintah,sudah di ajukan cuma sampai saat belum ada titik terang. Dan respon dari pihak pemerintah kota lubuklinggau.dalam hal ini kami sebagai awak media,sudah langsung melihat,Proses bagaimana pungsinya dinas sosial.kami rasa sudah cukup,pass tepat dengan keterbatasan pasilitas yang ada.(romadon)

Komentar

BERITA TERKINI

close
Banner iklan disini