Toko Tawazzun di lubuklinggau dieksekusi, berawal Pemilik Ajukan Gugatan.







Lubuklinggau, BS. Id. 
Proses eksekusi lahan dan toko Tawazzun di Lubuklinggau oleh Pihak pembeli hasil lelang BCA, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Januari No 1/2021  
 (23/06/2022).

Lahan dan bangunan yang dieksekusi tersebut toko Tawazzun yang berlokasi di Simpang Periuk, Lubuklinggau Selatan. 





Pengacara tergugat Insani,SH perwakilan dari Kuasa Hukum, Bu Merry selaku pembeli hasil lelang BCA dan juga pemohon eksekusi menjelaskan, bahwa eksekusi ini berawal dari pinjaman / kredit macet pada Pihak BCA. 

Pihak Tawazzun tidak mau lagi meneruskan pembayaran kredit karena alasan Riba,  meneruskan perkara tersebut akan melakukan gugatan kepada semua pihak yang terlibat.
Gugatan perlawanan menurutnya sudah diajukan sebelum adanya jadwal eksekusi.

Januari 2021 Pihak tergugat didampingi Kuasa Hukum Insani,SH sudah memenangkan perkara dengan Putusan Pengadilan Tahun 2021. Bulan April juga sudah memberikan pemberitahuan kepada Pihak Tawazzun secara baik-baik dan kekeluargaan agar tempat dikosongkan, dan mereka juga berjanji dalam 2 bulan ditepati. 
Dikabarkan juga Pihak Tawazzun didampingi oleh Pengacara GraceSelly. 




Pihak Bank juga sudah melakukan jalan tengah untuk penyelesaian kredit tersebut, tetapi tidak membuahkan hasil. Dan sudah pernah memberitahukan soal akan dilelangnya tanah dan bangunan tersebut jika tidak ada pilihan lain. 

Untuk soal nilai pinjaman dan hutang itu privasi dan rahasia bank, tidak bisa kita ketahui. 

Proses Eksekusi berlangsung aman terkendali dan lancar. Disaksikan dan diketahui oleh Pak Lurah Simpang Priuk, Bapak Yulianto ikut hadir saat proses eksekusi berlangsung. Juga dari aparat kepolisian Polsek Linggau Selatan bagian BabinKamtibnas, Aparat TNI Babinsa, D Putra Jaya. Dan warga sekitar Simpang Periuk.  Kecamatan Lubuklinggau  Selatan. 

Pihak kuasa Hukum Insani,SH bersama anaknya yang memenangkan gugatan perlawanan dari pemilik atas lahan yang di atasnya berdiri bangunan itu menyebut jika pihaknya telah mencoba berkomunikasi secara kekeluargaan dengan pemilik lahan. 




Sebelum mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, pihaknya juga mendatangi keluarga pemilik secara baik untuk mencari solusi. Namun diakuinya tidak ada titik temu. Akhirnya hari ini kami eksekusi sesuai putusan Pengadilan Tahun 2021 tersebut.(feri) 

Komentar

BERITA TERKINI

close
Banner iklan disini