Lubuklinggau, BS. Id
Tiga begal (tidak berbaju) saat dijemput Wakapolres Lubuklinggau Kompol MP Nasution, didampingi Kanit Turjawali Samapta Ipda Sugeng Wakapolres Lubuklinggau didampingi Tim Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) menjemput tiga begal yang menyerahkan diri.
Tiga begal ini dijemput di rumah keluarganya Kelurahan Air Kati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1, Selasa (7/6/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
Mereka dijemput petugas karena diduga terlibat begal terhadap pegawai Koperasi yakni Icha Trioktaviani (21) warga Desa Mandi Aur, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.
Akibatnya korban harus kehilangan satu unit Sepeda Motor Honda Beat BG 2886 ABY warna hitam senilai Rp13 juta.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harrisandi melalui Wakapolres Lubuklinggau Kompol MP Nasution,didampingi Kanit Turjawali Samapta Ipda Sugeng P mengatakan, pria yang membegal Icha ada delapan orang.
Yakni Debi Irwansyah, Sutiono (sedang menjalani hukuman), Peng, Usman dan Wan (DPO), dan tiga tersangka yang sudah menyerahkan diri.
Pembegalan dilakukan para tersangka April 2019 dengan TKP di Jalan Trans Lubuk Binjai, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1.
Mulanya, Icha bersama temannya Nala mengendarai Sepeda Motor Honda Beat BG 2886 ABY warna hitam menuju ke Lubuk Binjai untuk menagih uang koperasi ke nasabah.
Saat melintasi Jalan Trans Binjai yang menanjak, tiba-tiba muncul lima orang pelaku yakni Sutiyono, Budi, Peng, Bom dan Iwan dari semak-semak kebun karet yang langsung menghadang sepeda motor korban dari arah depan.
Lima orang pelaku itu menggunakan potongan kayu mengancam korban dan meminta korban untuk turun dari sepeda motornya.
Sedangkan satu orang pelaku lainnya yakni Ronaldo bertugas menunggu di atas sepeda motor.
Karena ketakutan, korban terjatuh dari motornya dan kemudian berlari untuk menyelamatkan diri.
Sedangkan motor korban yang ditinggalkan korban langsung dibawa kabur para pelaku.
Korban yang diselamatkan warga langsung melaporkan kejadian ke Polsek Lubuklinggau Selatan.
Dari intorgasi terhadap para tersangka, motor korban sudah dijual kepada Wan (DPO) Warga Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Wan membeli motor korban seharga Rp4 Juta.
Sementara peran pelaku Usman (DPO) adalah orang yang menyuruh keenam pelaku untuk melakukan perbuatan begal ini dan hanya mendapatkan uang Rp100 ribu.
Wakapolres Lubuklinggau, Kompol MP Nasution berharap kepada pelaku lainnya yang belum ditangkap untuk bisa menyerahkan diri.
“Dengan menyerahkan diri, lebih mudah dalam proses hukum dan keadilan, karena dengan melarikan diri permasalahan tidak akan selesai. Karena pelaku yang telah menjalani hukuman, hidup akan tenang dan akan kembali ke masyarakat,” jelasnya.
Atas perbuatannya masing-masing tersangka terancam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sesuai dengan Pasal 365 KUHPIdana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (rm/rls)


