Tidak Terima Di Berhentikan Dari Partai Berakhir Di Pengadilan





Lubuklinggau, BS, id
Hari ini Senin (27/6/2022) diadakan sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, gugatan kader Partai PKB inisial NW atas pemberhentian dirinya dari anggota DPRD PKB Muratara terkait video VCS yang sedang viral yang di duga dirinya. 

Dalam persidangan di hadiri oleh pihak pengugat yang di wakilkan oleh Pihak kuasa hukum, Ade candra SH, Andika wirakusuma SH. .MH, Nopian SH,

Sementara dari pihak tergugat di hadiri oleh kuasa hukum,Muhammad Syah, SH,Abdul Aziz, SH,dan ketua DPC Muratara Drs,H, Akis Ropi SH, M, Si

Persidagan yang di pimpin majlis hakim ketua,:Wijawiyata, SH, hakim anggota 1:Tri Lestari SH, MH, anggota 2 :MarselinusSH, MH dan panitera pengganti:Emi Huzaima A.Md,






hari ini pembacaan gugatan dan persidagan akan di lanjutkan 2 kali dalam semingu sampai putusan sidang di bacakan keputusan

Terkait video Viral mesum Oknum DPRD yang menghebohkan warga Muratara beberapa waktu lalu, seorang oknum anggota dewan yg berinisial Nw tersebut menggugat ke Pengadilan.

Dimana tergugat adalah DPP PKB, DPW PKB, dan DPC PKB. Tanggapan dari Kuasa Hukum Nw agar kasus tersebut diproses sesuai hukum di Pengadilan. Dan mereka meminta semua untuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan.



Informasi yang diterima Buana silampari dari Kuasa Hukum tergugat yang mewakili DPD PKB, DPW PKB dan sekaligus DPC PKB, Muhammad Syah, SH.. dan Abdul Aziz, SH.. memberikan keterangan bahwa pemberhentian Nw tersebut telah sesuai dengan AD/ART Partai PKB. Saudara Nw selaku anggota DPRD PKB tersebut telah dipanggil dan mengakui perbuatannya dalam Sidang Majelis Dewan Syuro yang dihadiri Para Kyai dan Ulama PKB, tertanggal 4 Juni 2022.

Akis Ropi sebagai pihak tergugat mengatakan akan siap mengikuti proses pengadilan,karna permasalahan ini sudah sesuai AD/ART Partai kami sudah beberapa kali mengadakan rapat keputusan yang di ambil melalui proses, jelas kader kami melaggar dan mencoreng nama baik partai kami, jelasnya dan gugatan ini tidak relepan. (Tim/BS)

Komentar

BERITA TERKINI

close
Banner iklan disini