Rapat Terpadu Pengendalian dan Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak Ruminansia



Muratara. Buana silampari. id, Penyakit mulut dan kuku yang merupakan wabah virus pada hewan ternak ruminansia , Wabah ini sangat menular dan menyerang semua hewan berkuku belah/genap seperti sapi, kerbau, domba, kambing, rusa, unta, dan termasuk hewan liar seperti gajah dan jerapah ungkap"  Ade Meiri Siswani,ST., MP sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Perternakan dalam ruang rapat (15/6/2022)


lanjut Ade Meiri  , Masa inkubasi dari penyakit 1-14 hari yakni masa sejak hewan tertular penyakit hingga timbul gejala penyakit Virus ini dapat bertahan lama di lingkungan dan bertahan hidup pada tulang, kelenjar, susu, serta produk susu dan Angka kesakitan ini bsia mencapai 100% dan angka kematian tinggi ada pada hewan muda atau anak-anak

Tingkat penularan penyakit mulut dan kuku (pmk) cukup tinggi, tetapi tingkat kematian hanya 1-5%.  Sehingga jika ditemukan ternak terlihat lemah, lesu, kaki pincang, air liur berlebihan, tidak mau makan, dan mulut melepuh segera hubungi posko pengaduan di dinas pertanian dan peternakan kabupaten Musi Rawas Utara jelasnya"

Ade Meiri juga Menghimbau harus di sampaikan ke pihak pihak desa apa bilah ada ternak  yang masuk itu yang bisa kita lakukan iyalah menghimbau agar mereka mengantongi surat sehat dari wilaya atau daerah otoritas sebelumnya atau daerah asal  , karena pergerakan virus ini tepat dari selatan ke Utara , mengingat kasus yang paling banyak itu di Jawa timur jelasnya" 


Acara Rapat Terpadu Pengendalian dan 
Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
pada Ternak Ruminansia di laksanakan di ruang Rapat Bina Praja Kantor Bupati Musi Rawas Utara  dan di hadiri Sekretaris Daerah,Kapolres Musi Rawas Utara, Dandim 0406 Lubuklinggau, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kadin Pertanian, Kadin Perhubungan, Kadin PMDP3A, Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten 
Musi Rawas Utara, Kepala UPTBP Sekabupaten Musi Rawas Utara(romadon)

Komentar

BERITA TERKINI

close
Banner iklan disini