Muratara,BS.id
H.Iwan S Sastro Kabag Kesra muratara saat di konfirmasi melalui pesan singkat Warshap memilih bungkam soal belanja hibah kepada badan dan lembaga nirlaba, sukarela sosial kemasyarakatan, yang nilainya cukup besar sebesar Rp.5.569.375.500 (lima milyar lima ratus enam sembilan tiga ratus tujuh lima lima ratus ribu rupiah). angaran tahun 2024,Selasa (7/10/2025).
Ada dugaan dana yang cukup pantastis jadi Bancakan dinas kesrah Muratara,dana sukarela sosial kemasyarakatan tidak terlaksana dengan baik, realisasi ke masyarakat tidak ada,
Awak media pertanyakan juga
Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan : Rp 45.360.000(Empat puluh lima tiga ratus enam puluh juta),dana yang cukup besar untuk makan dan minum,
Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang : Rp 153.000.000 (seratus lima puluh tiga juta rupiah),
UU Keterbukaan Informasi Publik adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik demi pengembangan diri dan lingkungan sosial, serta untuk mengawasi penyelenggaraan negara. UU ini mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi secara cepat, tepat, dan mudah diakses, dengan ketentuan pengecualian yang bersifat ketat dan terbatas.
Pejabat negara mestinya memahami UU keterbukaan informasi publik, sebagai pertangung jawaban kepada masyarakat,bahwa uang yang di keluarkan tepat sasaran.
Tujuan utama UU Keterbukaan
Pejabat yang tidak memahami UU keterbukaan informasi publik tidak layak menjabat di pemerintahan, tertutup bagi awak media untuk mengali informasi,apa lagi penguna anggaran APBD hasil pajak masyarakat,
Fungsi media sangat beragam, mulai dari sebagai sumber informasi dan pengetahuan, sarana pendidikan untuk memperluas wawasan, hingga alat untuk hiburan dan relaksasi. Selain itu, media juga berperan penting dalam mengawasi kegiatan sosial dan pemerintah (kontrol sosial), menjadi wadah untuk menyalurkan ide dan gagasan, serta mampu membentuk opini publik melalui narasi dan framing berita.
H.Iwan S Sastro sebagai kepala bagian kesra mesti tidak alergi kepada jurnalis yang membutuhkan informasi tentang anggaran yang di kelola di bidang Kesrah,
Sehingga tidak menimbulkan pertanyaan,ada apa memilih bungkam,
Dalam waktu dekat aktivis antikorupsi akan koordinasi dengan pihak kejaksaan, mempertanyakan angaran di kesra muratara.(Rm)


