Lubuklinggau,- BS.id
Sekretariat Daerah Kota Lubuklinggau melalui Kepala Bagian (Kabag) Protokol Kota Lubuklinggau Menuai sorotan tajam dari publik, setelah menunjukkan sikap yang dinilai tidak transparansi dan enggan terbuka terhadap awak media.
Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan terkait sejumlah isu penting tak digubris sama sekali, upaya ditemui namun jarang di kantor, pesan tak dibalas, seolah menghindar dari tanggung jawab sebagai pejabat publik.
Senin (20/10/25), tim media mencoba mengkonfirmasi guna meminta klarifikasi atas dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran pada Tahun 2024. Namun hingga berita ini ditayangkan, Kabag Protokol Sekretariat Daerah Kota Lubuklinggau tersebut tidak memberikan satu pun respon. Ketidakhadiran komunikasi dari seorang pejabat publik menimbulkan tanda tanya besar: apa yang sebenarnya sedang disembunyikan?
Sikap bungkam ini kian memperkuat dugaan publik bahwa ia alergi terhadap kontrol sosial, terutama ketika menyangkut transparansi anggaran, kebijakan publik, dan program lainnya yang didanai uang rakyat.
Beberapa warga yang kami temui menyampaikan kekecewaan mendalam atas gaya kepemimpinan Kabag Protokol Lubuklinggau yang terkesan tertutup.
“Kalau kepada wartawan saja menghindar, bagaimana dia akan terbuka kepada Masyarakat? Kami ingin tahu ke mana arah anggaran itu keluar, dan bagaimana penggunaan dana yang bersumber dari APBD,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Padahal jelas, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, disebutkan dengan tegas bahwa setiap badan publik—termasuk pemerintah daerah — berkewajiban menyampaikan informasi kepada masyarakat. Menutup diri dari media bukan hanya tindakan tidak profesional, tapi juga melawan semangat demokrasi.
Ketertutupan seperti ini justru membuka ruang spekulasi liar dan menciptakan narasi miring yang bisa merusak citra pemerintahan Kota Lubuklinggau. Tanpa klarifikasi resmi dari Kabag Protokol Kota Lubuklinggau, publik hanya akan mengandalkan asumsi, yang dalam iklim keterbukaan seperti saat ini, sangat berbahaya.
Kami selaku awak media masih membuka ruang klarifikasi bagi Kabag Protokol, Namun jika sikap bungkam terus dipertahankan, jangan salahkan publik bila mulai bertanya-tanya: ada apa dengan Kabag Protokol.
Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan dari sumber terpercaya, ada beberapa item yang diduga rawan penyimpangan adalah sebagai berikut;
1. Pada tahun anggaran 2024 Sekretariat Daerah Lubuklinggau, pada bagian Protokol menganggarkan belanja barang habis pakai senilai Rp. 253.537.000 diduga pada pelaksanaan nya mark-up harga satuan yang terlalu besar dan terindikasi memanipulasi nota dan SPJ pada belanja bahan-bahan dan pelumas spesifikasi Dexlite senilai Rp.80.910.000 serta belanja Bahan bakar dan pelumas spesifikasi Pertamax senilai 172.627.000
2. Belanja pemeliharaan peralatan dan mesin sebesar Rp. 209.500.000 diduga pada pelaksanaan nya mark-up harga satuan yang terlalu besar dan terindikasi memanipulasi nota dan SPJ serta dugaan adanya belanja fiktif.
3. Belanja perjalanan Dinas Biasa sebesar Rp. 375.690.000 diduga pada pelaksanaan nya mark-up harga satuan yang terlalu besar dan terindikasi memanipulasi nota hotel dan tiket pesawat, taksi dan SPJ serta dugaan adanya belanja fiktif.
4. Belanja barang dan jasa diduga pada pelaksanaan nya mark-up harga satuan yang terlalu besar, memanipulasi nota toko dan SPJ seperti belanja bahan habis pakai sebesar Rp. 495.500.000 seperti belanja dokumentasi video kegiatan senilai Rp. 87.500.000 Dokumentasi foto kegiatan senilai Rp. 18.000.000 belanja cetak spanduk/banner senilai Rp. 280.000.000 belanja cetak bookter surat kabar senilai Rp. 20.000.000
Belanja cetak buku kumpulan pidato walikota senilai Rp. 10.000.000 (*)


