LUBUKLINGGAU, BS.
Penanganan kasus dugaan korupsi di SMKN 3 Kota Lubuklinggau yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau menuai sorotan tajam dari masyarakat dan pegiat anti-korupsi. Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan kasus tersebut, padahal Kejari sudah memanggil sejumlah pihak, mulai dari guru, kepala sekolah, hingga pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dan beberapa pemilik toko.
Kelambanan ini menimbulkan spekulasi dan pertanyaan serius di kalangan masyarakat, bahkan muncul nada sinis yang menduga bahwa kasus ini sudah “masuk angin” atau ada upaya untuk dipetieskan. Menanggapi situasi ini, LSM PPD (Penggiat Pemantau Pembangunan Daerah) dan pegiat anti-korupsi turut mempertanyakan keseriusan Kejari Lubuklinggau.
Ketua LSM Pemerhati Pembangunan Daerah (PPD) , Mulyadi, menegaskan bahwa pihaknya sangat menyoroti lambatnya penanganan kasus ini. “Kami melihat tidak ada kejelasan. Sudah banyak pihak yang dipanggil, tapi arah pengungkapan kasus ini tidak terlihat,” ujar Mulyadi.
Lebih lanjut, Mulyadi juga mempertanyakan rumor yang beredar bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke APIP atau Inspektorat.
Menurutnya, hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 2019.
“Jika kasus sudah masuk ranah penyelidikan aparat penegak hukum, kewajiban mereka adalah meminta penghitungan kerugian negara, bukan melimpahkannya ke inspektorat,” jelas penggiat anti korupsi ini kepada wartawan pada Selasa, (9/8).
Ia menambahkan, pelimpahan ke APIP hanya sah jika kasus tersebut belum masuk ke tahap penyelidikan APH.
Mulyadi menduga adanya intervensi dari pihak berwenang atau bahkan konflik kepentingan di antara pihak-pihak terkait, yang menyebabkan kasus ini terkesan berlarut-larut. Oleh karena itu, LSM PPD dan LSM PAK berencana untuk segera menyurati Kejaksaan Agung RI termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI agar kasus ini bisa diambil alih.
”Kami akan meminta KPK untuk terus memantau kasus ini, karena kami dari aliansi penggiat anti korupsi menduga kuat akan ada suap-menyuap jika kasus ini benar-benar diarahkan untuk dipetieskan,” tegas Mulyadi yang merupakan Ketua LSM Pemerhati Pembangunab Daerah (PPD) tersebut.
Sementara itu Jamal ketua LSM Penggiat Anti Korupsi (PAK) dengan tegas meminta adanya keseriusan dalam pengungkapan kasus ini hingga tuntas. Menurutnya, hal ini dianggap cukup penting sebagai efek jera bagi pengelola sekolah lain agar tidak menyelewengkan dana pendidikan.
“Dana ini seharusnya diperuntukkan untuk kebutuhan dasar masyarakat dalam memperoleh pendidikan yang berkualitas,”tutur Mulyadi lagi.
(Rls)
.