Palembang - BS.id
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA segera layangkan aurat laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel, atas dugaan korupsi di beberapa kegiatan pada UPTD Puskesmas Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2023-2024.
Diketahui, Laporan tersebut dengan Nomor : 0479/LP/DPD/LIRA/KEJATI SUMSEL/IX/2025.
Adapun item-item yang di maksud pada legiatan UPTD Puskesmas Pauh pada Tahun Anggaran 2023-2024 adalah sebagai berikut;
1. Kode . 1.02.01.2.10 . Peningkatan Pelayanan BLUD dengan dana sebesar Rp 1,220,000,000 pada pelaksanaan nya
Diduga korupsi dengan modus merekayasa harga dalam penggunaan pengeluaran anggaran untuk kegiatan seperti : belanja barang dan Jasa dan belanja barang habis pakai seprti Pelayanan dan
Penunjang Pelayanan BLUD dengan modus membuat spj fiktip dan diduga terjadi indikasi Mark-Up dengan merekayasa nota/kwitansi/tandatangan.
2. Kode . 1.02.02.2.02.15. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat Dokumen dana sebesar Rp.
303,944,000
Diduga kuat pada kegiatan ini adanya mark-up dengan memanipulasi dokumen seperti
kwitansi struk, tandatangan untuk membuat laporan SPJ.
3. Kode .1.02.02.2.02 . Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Dana sebesar Rp. 693,551,801. Pada pelaksanaan nya Diduga kuat dari 9 kegiatan pada Item ini adanya mark-up dengan memanipulasi dokumen
seperti kwitansi, struk, tandatangan untuk membuat laporan spj. Serta hanya sebagian terealisasi/dianggarkan.
4. Kode . 1.02.02 . Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Kesehatan Masyarakat
Dana sebesar Rp. 715,426, Diduga kuat pada kegiatan ini adanya mark-up dengan memanipulasi dokumen
seperti kwitansi, struk, tandatangan untuk membuat laporan spj fiktip.
4. Kode.1.02.02.2.02.25 . Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular
Dana sebesar Rp.107,512,000 Jumlah Dokumen Hasil Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular RP. 0
Dengan anggaran yang sangat fantastis tersebut, diduga kuat terjadi mark-up harga satuan, serta memanipulasi dokumen seperti kwitansi, struk, tandatangan untuk
membuat laporan spj fiktip. Serta hanya sebagian terealisasi/dianggarkan atau tidak sama
sekali.
5. Kode . 1.02.03.2.02.02 . Pemenuhan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan Sesuai
Standar Dana sebesar Rp, 144,321,000 Jumlah Sumber Daya Manusia Kesehatan yang Memenuhi Standar di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) 0 Orang. Pada pelaksanaan nya
Diduga kuat adanya mark-up pada kegiatan ini dengan merekayasa dokumen seperti
kwitansi, struk, tandatangan untuk membuat laporan spj fiktip. Serta hanya sebagian terealisasi dianggarkan atau tidak sama sekali.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasalnya, Berdasarkan laporan dari beberapa sumber yang dipercaya dan hasil penelusuran tim LIRA, dalam beberapa realisasi kegiatan Tahun Anggaran 2023-2024 pada UPTD Puskesmas Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Banyak terdapat item belanja yang diduga fiktif dengan operandi telah melakukan praktik dugaan korupsi.
"Seperti Belanja barang dan jasa, belanja operasi dan lainnya. Baik modus mark up harga satuan dan volume, manipulasi data serta nota dan SPJ yang diduga beberapa terdapat kegiatan fiktif," Terang Ketua DPD LIRA Munahar, S. Sos kepada awak media pada, Kamis (4/9/25).
Lebih lanjut ia menyebut, Dalam beberapa realisasi kegiatan tersebut mengharuskan oknum Pengguna Anggaran dan Bendahara berpikir keras untuk mengkali supaya kegiatan Dinas Tahun Anggaran 2023-2024 dapat terlaksana dengan berbagai modus, Seolah-olah terlihat benar adanya sehingga lolos dari pemeriksaan BPK, padahal kegiatan tersebut banyak kejanggalan serta terindikasi telah merekayasa nota dan kwitansi yang di palsukan, untuk menutupi anggaran yang telah digunakan kepala puskesmas Pauh beserta kroni-kroninya.
Lanjut ketua DPD LIRA, "nominal angka sebesar itu habis untuk membayar kegiatan yang dimaksud tidak wajar, ini jelas ada dugaan Korupsi secara masif, dan persoalan ini sudah layak diteruskan ke Kejaksaan agar terbuka lebar kebenaranya dan sebagai bahan pertimbangan kami melampirkan Data DPA, LHP dan SP2D," Tandasnya.
(Tim)