TIM Reskrim Polres Lubuklinggau Sidak Ke Apotek Dan Toko Obat



Lubuklinggau,BS.id
Tim Satuan Reserse Kriminal (reskrim, red) Polres Lubuklinggau sidak ke apotek dan toko obat yang ada di Lubuklinggau, Jumat 21 Oktober 2022 sore.

Kedatangan Tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Kanit Pidsus Ipda Suroso dan Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel, mengecek ke apotek dan toko obat, apakah masih ada yang menjual obat jenis sirup yang mengandung Etilen Glikogen(EG) dan Dietilen Glikogen (DEG).

Ada tiga apotek yang dicek oleh Tim Sat Reskrim, yakni Apotek Wahyu di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.

Kemudian, Apotek Assalam 2  di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Taba Koji Kecaatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.

Selanjutnya, Apotek As-Syifa di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.

Seperti diketahui ada lima obat yang dilarang dijual oleh BPOM, karena mengandung EG dan DEG, yakni:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT. Konimex, dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik@60 ml

2. Flurin DMP Sirup (Obat batuk dan flu), produksi PT. Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan Dus, botol plastik @60 ml

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol @60 ml

4. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml

5. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL1926303336A1, kemasan dus, botol @60 ml.

Selain mengecak keberadaan lima obat sirup itu, petugas juga mengecek obat sirup lainnya yang masih dijual oleh apotek. Karena sementara Kementrian Kesehatan melarang menjual obat berbentuk sirup.

Setelah mendatangi ketiga apotek tersebut, Tim Sat Reskrim mengamankan beberapa obat sirup, yakni Combantrine rasa jeruk 10 ml, Mylanta 50 ml, Nellco Special OBH 55 ml.

Kemudian, OBH Combi rasa menthol 100 ml, Siladex Antitussive 100 ml, Polysilane 100 ml, Woods peppermint expectorant 100 ml, Antimo anak rasa jeruk 10 sachet @ 5 ml, Vicks Formula 44 54 ml dan Actifed 60 ml.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ini, pihak apotek sudah mengetahui perihal himbauan tersebut dan tidak memajang serta menjual obat/sirup yang mengandung EG dan DEG.

“Kami memastikan apakah masih menjual atau tidak. Ternyata pihak apotek mengaku sudah mendapatkan himbauan,” jelas Kasat Reskrim, Sabtu 22 Oktober 2022.

Kemudian ada beberapa yang diamankan itu, dijelaskan Kasat tidak masuk dalam lima obat yang dilarang BPOM, namun karena dipajang makanya diamankan.

“Hasilnya setelah dilakukan pemeriksaan, pihak apotek sudah tidak lagi menjual dan memajang lima obat yang dilarang tersebut, sesuai himbauan BPOM dan Kementrian Kesehatan,” tambahnya. (rm)

Tags :
Komentar

BERITA TERKINI

close
Banner iklan disini